BeritaPerbankan – Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kini memiliki kesempatan untuk mengajukan izin penyelenggaraan kegiatan bullion bank. Hal ini memungkinkan mereka menawarkan layanan seperti simpanan emas, pembiayaan berbasis emas, perdagangan emas, hingga penitipan emas.
Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), menjelaskan bahwa pada tahap awal, mekanisme pinjam-meminjam emas serupa dengan sistem tabungan.
Pada acara Media Briefing pada Senin (9/12/2024). Nasrullah menyatakan nantinya nasabah akan mendapat imbal balik berupa bunga dalam bentuk gram emas yang mana emas tersebut nantinya dipinjamkan oleh bank bullion kepada perusahaan manufaktur.
Nasrullah menambahkan bahwa tidak ada batas minimal untuk menyimpan emas di bank bullion. Namun, untuk pinjaman emas, terdapat ketentuan minimal sebesar 500 gram. Ketentuan ini dirancang karena bank bullion ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen manufaktur, dengan harapan dapat mengurangi impor emas dan menghemat devisa negara.
Nasrullah juga menegaskan bahwa fasilitas ini tidak dirancang untuk masyarakat umum. “Kalau ingin meminjam 500 kilogram dan memiliki jaminan yang cukup, tentu saja diperbolehkan. Namun, fokusnya adalah untuk kebutuhan manufaktur,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan kegiatan bullion wajib menyediakan agunan 100% dari nilai pembiayaan emas. Jika terjadi fluktuasi harga emas, penyedia jasa dapat meminta penyesuaian agunan.
POJK Nomor 17/2024 juga mengatur bahwa hanya lembaga jasa keuangan dengan kegiatan bisnis utama di bidang penyaluran kredit atau pembiayaan yang dapat menjalankan usaha bullion. Namun, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan lembaga keuangan mikro dikecualikan dari ketentuan ini.
Bank umum yang ingin menjalankan usaha bullion harus memiliki modal inti minimal Rp14 triliun. Selain itu, bank umum yang memenuhi syarat modal ini juga dapat menjalankan usaha bullion melalui unit usaha syariah (UUS). Sementara itu, lembaga jasa keuangan yang hanya menyediakan layanan penitipan emas tidak diwajibkan memenuhi syarat modal inti tersebut.
Saat ini, dua lembaga jasa keuangan yang dianggap memiliki kapasitas untuk melaksanakan kegiatan bullion adalah Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).