Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan total aset pada tahun 2023 mencapai Rp210 triliun, mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 12,25 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp187,09 triliun.
Dalam wawancara Media Workshop di Bandung, Jawa Barat, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, mengungkapkan total kekayaan LPS saat ini sebesar Rp210 triliun yang terdiri dari modal awal sebesar Rp4 triliun dan aset Rp195 triliun.
Pertumbuhan aset ini memberikan dampak positif bagi LPS, terutama dalam potensi kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun Suwandi menjelaskan bahwa hal ini dapat terjadi dengan syarat bahwa aset tersebut setara dengan 2,5 persen dari total simpanan seluruh industri perbankan. Sementara saat ini total aset LPS belum mencapai level tersebut.
“Misalnya aset Rp10 ribu triliun, berarti harus ada Rp250 triliun. Cadangan penjaminan kita sudah sampai di sana atau belum, bila sudah pendapatan surplus yang dihasilkan oleh LPS dialokasikan untuk pencadangan jaminan, nanti disetorkan kepada negara Penerimaan Negara Bukan Pajak,” kata Suwandi.
Suwandi mencatat bahwa pada saat ini, tingkat cadangan penjaminan LPS masih berada di bawah 2 persen, sehingga untuk mencapai target yang ditetapkan itu masih menjadi tantangan bagi LPS. Bahkan, menurutnya, pencapaian target tersebut diproyeksikan akan terwujud pada tahun 2035.
“Pernah saya hitung itu 2035, cuma bisa naik turun dan bergeser karena kan bisa saja ada bank kepakai uangnya kalau normal-normal saja 2035 bisa sampai,” kata Suwandi.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dijelaskan bahwa modal awal LPS merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan ditetapkan dalam kisaran antara Rp4 triliun hingga Rp8 triliun.
Oleh karena itu, pendapatan LPS bersumber dari modal awal pemerintah sejumlah Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan yang disetor oleh bank yang mendaftar sebagai peserta, premi penjaminan bank setiap semester sebesar 0,1 persen dari dana pihak ketiga (DPK), serta hasil investasi dari cadangan penjaminan.
Pertumbuhan nilai aset LPS setidaknya telah berlangsung sejak tahun 2018, di mana saat itu total aset LPS mencapai Rp102,72 triliun, lalu naik menjadi Rp120,58 pada 2019. Tren pertumbuhan ini berlanjut pada tahun 2020, mencapai total aset sebesar Rp140,16 triliun, dan naik pada tahun 2021, dengan pencapaian Rp162,01 triliun.
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kekayaan LPS yang mencapai Rp210 triliun tahun ini sangat memadai untuk membiayai pembayaran klaim penjaminan simpanan apabila bank mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya.
“LPS cukup kaya, sekarang aset Rp210 triliun cukuplah untuk menjaga stabilitas sistem untuk menalangi kalau ada bank yang dalam masalah,” ujar Purbaya.
Jumlah rekening nasabah Bank Umum yang mendapatkan jaminan penuh dari LPS pada bulan September 2023 mencapai 99,94 persen dari total rekening atau sekitar 534.774.042 rekening. Dari sisi nilai simpanan, total simpanan nasabah di Bank Umum pada September 2023 mencapai Rp8.203 triliun.
Sebagai tambahan informasi, pada bulan September 2023, LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024. Tingkat bunga tersebut adalah sebesar 4,25 persen untuk simpanan Rupiah dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di Bank Umum, sementara untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), TBP ditetapkan sebesar 6,75 persen.