BeritaPerbankan – Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah mengkaji terkait penghentian sementara Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia dan Arab Saudi. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia saat ini tengah menangguhkan pengiriman PMI ke Malaysia dan Arab Saudi.
Ida Fauziyah menjelaskan, pembahasan tersebut terkait perbaikan sistem pengiriman dan penempatan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia dan Arab Saudi yang bakal menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System.
“MoU (perjanjian) sudah ada, tapi belum bisa implementasi karena masing-masing negara sedang memperbaiki sistemnya, kalau sudah selesai maka penempatan PMI itu bisa dilakukan lagi,” kata Ida pada Senin, 18/7/2022.
Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Malaysia dan Arab Saudi mengupayakan pembahasan Sistem Penempatan Satu Kanal selesai sebelum pergantian tahun. “Kalau Indonesia siap, sistem itu dibangun Malaysia. Lalu untuk Arab Saudi sendiri semestinya sudah berjalan pada 2020, tapi karena COVID-19 tidak bisa dilakukan, karena MoU-nya habis selama dua tahun sebagai pilot project. Sekarang kami sedang memperbaharui MoU itu, pembahasannya sudah mau selesai,” kata Menaker.
Dalam pembahasan tersebut, lanjutnya, pemerintah juga mengupayakan PMI dapat dipekerjakan di kedua negara tersebut dengan penempatan kepada pengguna jasa yang berbadan hukum bukan perseorangan ke depannya. “Masing-masing negara sedang memperbaiki sistemnya, kita berupaya mencari yang terbaik,” ujar Menaker.
Di sisi lain, ia berharap adanya dorongan dari masyarakat untuk membantu pemerintah membekali ketrampilan para angkatan kerja Indonesia sehingga bisa menjawab kebutuhan ketenagakerjaan global saat ini.
Menaker meminta atase Ketenagakerjaan yang ada di Malaysia untuk melakukan pengumpulan data-data terutama yang menyangkut masalah sistem maid online.
“Jadi, sistem online ini kan memang sistem yang sudah lama yang diterapkan oleh imigrasi Malaysia, terutama untuk mendapatkan pekerja asing dari Konversi visa,” ujarnya. Awalnya visa PMI itu merupakan visa kunjungan ke Malaysia yang kemudian PMI tersebut melamar kerja secara online, sehingga visa mereka menjadi visa pekerja. Jika hal ini terus dilanjutkan, maka akan merugikan PMI.
Akibat sistem seperti itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI tidak memiliki data dan informasi yang cukup terutama menyangkut masalah identitas PMI yang bekerja di Malaysia. Sehingga inilah yang menjadi bahan krusial pada saat dulu RI menandatangani memorandum of understanding terkait dengan pengiriman tenaga pekerja migran ke Malaysia.