BeritaPerbankan – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat penyusunan 20 regulasi turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini dilakukan guna memperkuat stabilitas sistem keuangan dan menjawab kebutuhan reformasi kelembagaan sektor jasa keuangan nasional. Hingga pertengahan 2025, dua Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) telah diundangkan, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Direktur Jenderal Stabilitas Sistem Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan seluruh aturan turunan tersebut dapat rampung dalam waktu dekat. Ia menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut melibatkan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Proses penyusunan cukup kompleks karena mencakup berbagai sektor dan membutuhkan harmonisasi lintas lembaga,” ujar Masyita.
Regulasi turunan UU P2SK meliputi berbagai subsektor strategis. Di sektor perbankan, misalnya, Kemenkeu tengah mempersiapkan peraturan terkait penjaminan simpanan nasabah dan penguatan manajemen risiko. Sementara itu, dalam sektor asuransi, terdapat dua RPP yang difokuskan pada penyelenggaraan penjaminan polis serta penguatan asuransi wajib, termasuk perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Salah satu aturan turunan mengatur mengenai peta jalan pengembangan sektor keuangan, mekanisme manajemen krisis, serta pengelolaan surplus dan likuiditas oleh LPS. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan daya tahan sistem keuangan nasional terhadap guncangan eksternal.
Kemenkeu juga menyusun aturan mengenai pembiayaan berkelanjutan atau sustainable finance, yang bertujuan mendorong integrasi prinsip-prinsip ESG (environmental, social, and governance) ke dalam kebijakan sektor keuangan. Menurut Masyita, regulasi ini akan menciptakan kerangka hukum yang mendukung investasi hijau dan berkelanjutan, sejalan dengan komitmen pemerintah terhadap transisi energi dan pembangunan rendah karbon.
Sektor pasar modal dan dana pensiun pun tak luput dari perhatian. Regulasi untuk mendukung demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pembentukan Special Purpose Vehicle (SPV), serta pengelolaan dana perwalian (trustee) sedang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pasar. Sementara itu, dua RPP lainnya akan mengatur harmonisasi program pensiun, pengelolaan dana pensiun tidak aktif, dan penyesuaian usia pensiun normal.
Masyita menegaskan bahwa percepatan penyusunan regulasi turunan ini tidak hanya untuk memenuhi amanat UU P2SK, tetapi juga untuk memperkuat fondasi sektor keuangan Indonesia secara menyeluruh. Menurutnya, sektor keuangan yang modern, inklusif, dan tangguh sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan global dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun revisi terhadap UU P2SK direncanakan akan masuk dalam agenda pembahasan DPR pada masa sidang Agustus 2025. Kemenkeu berharap, melalui penyelesaian regulasi ini, Indonesia akan memiliki sistem keuangan yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika ekonomi global maupun domestik.
“Telah diundangkan, alhamdulillah, dua PP dan satu perpres dan sisanya insyallah dalam pengerjaan,” ujar Masyita dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (14/7).











