BeritaPerbankan – Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM) baru-baru ini menerima laporan dari warga yang merasa dipersulit mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) sebab lembaga penyalur kredit meminta warga untuk memenuhi syarat agunan atau jaminan.
Padahal program pinjaman pemerintah tersebut tidak memerlukan syarat agunan atau jaminan. Program KUR dari pemerintah sendiri merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya memastikan bahwa fasilitas kredit usaha rakyat tidak memerlukan agunan atau jaminan apapun. Kemenkop UKM akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan berkoordinasi dengan lembaga penyalur kredit untuk mengonfirmasi laporan tersebut.
“Kita dapat masukan, laporan, dalam perjalanan ini masih ada debitur yang dipersulit, baik yang KUR mikro, super mikro, diminta pakai agunan. Berbagai kendala ini langsung kita komunikasikan ke stakeholder,” ungkap Eddy di konferensi pers virtual, Jumat (5/11).
Kemenkop UKM tidak bersedia mengungkapkan lembaga perbankan mana yang disebut mempersulit masyarakat untuk memperoleh fasilitas KUR.
Merespon laporan masyarakat, Kemenkop UKM membuka layanan aduan melalui call center yang akan segera diluncurkan pekan depan.
Dengan begitu masyarakat dapat langsung melaporkan lembaga perbankan yang meminta agunan untuk dapat mengakses fasilitas kredit usaha rakyat.
Eddy mengungkapkan hingga November 2021 realisasi penyaluran KUR mencapai Rp237,08 triliun dari pagu Rp285 triliun pada tahun ini atau setara dengan 83,19 persen. Fasilitas KUR akan disalurkan kepada 6.282.042 debitur.
Pemerintah telah memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2022. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Sementara itu perpanjangan restrukturisasi tertuang dalam POJK Nomor 48 Tahun 2020.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan meminta OJK untuk memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2023.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko mengatakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit dilakukan karena masa pandemi belum usai. Meski demikian kebijakan ini berlaku terbatas demi menghindari dampak moral hazard yang dapat muncul di masa depan.
Pemerintah sebelumnya menolak permintaan pengusaha untuk perpanjangan restrukturisasi kredit hingga tahun 2025.
“Kami sudah minta diperpanjang sampai 2023 agar persyaratan perbankan tidak perlu melakukan tambahan untuk proteksi capital adequacy ratio. Kami sudah melihat loan to asset ratio juga perlu dijaga,” ucap Airlangga dalam Raker Koordinasi Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Selasa (24/8).
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan para pengusaha membutuhkan restrukturisasi hingga tahun 2025 untuk mengurangi tekanan beban yang dipikul pengusaha. Oleh sebab itu Apindo akan terus berupaya meminta OJK mengakomodir masukan dari Apindo.