BeritaPerbankan – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mendukung pembahasan Rancangan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) di Komisi XI DPR RI.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi yang mengatakan bahwa RUU PPSK akan mendorong ekosistem keuangan yang lebih kuat.
Ahmad Zabadi mengatakan terdapat 12 sektor yang dibahas dalam RUU PPSK, salah satunya tentang koperasi. Dalam pengaturan RUU PPSK disebutkan bahwa koperasi termasuk dalam sistem keuangan formal di bawah penguasaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dalam rapat pembahasan yang kami bersama Komisi XI DPR, disebutkan dalam pengaturan RUU PPSK ini menempatkan koperasi dalam sistem keuangan formal atau lebih kita sebut dalam penguasaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (22/7/2022).
Dalam rumusan RUU PPSK disebutkan bahwa OJK memiliki kewenangan mulai dari pembentukan koperasi (hulu) hingga fungsi pengawasan dan pembubaran koperasi (hilir).
Zabadi menegaskan bahwa pihaknya memberikan keberatan dan menolak rumusan yang disampaikan. Menurut Zabadi sistem keuangan formal di bawah penguasaan OJK saat ini layaknya perbankan yang melayani pembiayaan masyarakat.
Padahal, lanjut Zabadi, menurut data empirik hanya 19,8 juta dari 65 juta pelaku UMKM yang memiliki akses terhadap pembiayaan perbankan.
Zabadi juga menyoroti soal pelaku UMKM ultra, mikro dan kecil yang harus membuka rekening di bank alih-alih membuka rekening di koperasi.
“Itu pun disalurkan melalui dua bank yaitu BNI dan BRI, UMKM ultra mikro dan kecil yang belum memiliki rekening, akhirnya harus membuka rekening di bank katanya. Lalu setelah membuka rekening mereka tercatat sebagai pelaku usaha yang sudah terasa pembiayaannya dengan sistem perbankan,” jelas Zabadi.
Zabadi menuturkan lebih dari 30 juta pelaku usaha UMKM merupakan anggota koperasi sehingga akses pembiayaan melalui koperasi jauh lebih besar dibandingkan pembiayaan perbankan.
“Artinya secara empirik pula, maka akses pembiayaan yang dipastikan melalui koperasi masih jauh lebih besar dibandingkan dengan kontribusi perbankan dalam membiayai UMKM. Sehingga peran KSP begitu amat sangat menonjol dan sangat kuat sekali peranannya di dalam pembiayaan pada sektor-sektor UMKM,” tegas dia.
KemenkopUKM merekomendasikan pembentukan lembaga pengawas koperasi, semacam OJK-nya koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan anggota koperasi seperti halnya LPS yang menjamin simpanan nasabah perbankan.
“Kami tegaskan lembaga ini tidak di bawah Kemenkop, tetapi ini suatu badan yang setara dengan OJK saat ini, tetapi khusus bagi koperasi,” jelasnya.
Zabadi menjelaskan LPS khusus koperasi tidak bisa disatukan dengan fungsi LPS yang menjamin simpanan nasabah bank, karena koperasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan perbankan.
“Kehadiran LPS khusus bagi koperasi ini diharapkan bisa menjadi pilihan yang memberikan ruang-ruang fleksibilitas tinggi tetap dengan mengedepankan aspek prudential (kehati-hatian) simpanan anggota koperasi. Jadi karena inilah saya kira menjadi satu isu penting,” tegas dia.