TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
30/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Finansial

KemenkopUKM Dukung Pembentukan LPS Khusus Koperasi

oleh Permadi
22/07/2022
in Finansial, LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
KemenkopUKM Dukung Pembentukan LPS Khusus Koperasi
0
SHARE
4
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mendukung pembahasan Rancangan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) di Komisi XI DPR RI.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi yang mengatakan bahwa RUU PPSK akan mendorong ekosistem keuangan yang lebih kuat.

Ahmad Zabadi mengatakan terdapat 12 sektor yang dibahas dalam RUU PPSK, salah satunya tentang koperasi. Dalam pengaturan RUU PPSK disebutkan bahwa koperasi termasuk dalam sistem keuangan formal di bawah penguasaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dalam rapat pembahasan yang kami bersama Komisi XI DPR, disebutkan dalam pengaturan RUU PPSK ini menempatkan koperasi dalam sistem keuangan formal atau lebih kita sebut dalam penguasaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (22/7/2022).

Dalam rumusan RUU PPSK disebutkan bahwa OJK memiliki kewenangan mulai dari pembentukan koperasi (hulu) hingga fungsi pengawasan dan pembubaran koperasi (hilir).

Zabadi menegaskan bahwa pihaknya memberikan keberatan dan menolak rumusan yang disampaikan. Menurut Zabadi sistem keuangan formal di bawah penguasaan OJK saat ini layaknya perbankan yang melayani pembiayaan masyarakat.

Padahal, lanjut Zabadi, menurut data empirik hanya 19,8 juta dari 65 juta pelaku UMKM yang memiliki akses terhadap pembiayaan perbankan.

Zabadi juga menyoroti soal pelaku UMKM ultra, mikro dan kecil yang harus membuka rekening di bank alih-alih membuka rekening di koperasi.

“Itu pun disalurkan melalui dua bank yaitu BNI dan BRI, UMKM ultra mikro dan kecil yang belum memiliki rekening, akhirnya harus membuka rekening di bank katanya. Lalu setelah membuka rekening mereka tercatat sebagai pelaku usaha yang sudah terasa pembiayaannya dengan sistem perbankan,” jelas Zabadi.

Zabadi menuturkan lebih dari 30 juta pelaku usaha UMKM merupakan anggota koperasi sehingga akses pembiayaan melalui koperasi jauh lebih besar dibandingkan pembiayaan perbankan.

“Artinya secara empirik pula, maka akses pembiayaan yang dipastikan melalui koperasi masih jauh lebih besar dibandingkan dengan kontribusi perbankan dalam membiayai UMKM. Sehingga peran KSP begitu amat sangat menonjol dan sangat kuat sekali peranannya di dalam pembiayaan pada sektor-sektor UMKM,” tegas dia.

KemenkopUKM merekomendasikan pembentukan lembaga pengawas koperasi, semacam OJK-nya koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan anggota koperasi seperti halnya LPS yang menjamin simpanan nasabah perbankan.

“Kami tegaskan lembaga ini tidak di bawah Kemenkop, tetapi ini suatu badan yang setara dengan OJK saat ini, tetapi khusus bagi koperasi,” jelasnya.

Zabadi menjelaskan LPS khusus koperasi tidak bisa disatukan dengan fungsi LPS yang menjamin simpanan nasabah bank, karena koperasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan perbankan.

“Kehadiran LPS khusus bagi koperasi ini diharapkan bisa menjadi pilihan yang memberikan ruang-ruang fleksibilitas tinggi tetap dengan mengedepankan aspek prudential (kehati-hatian) simpanan anggota koperasi. Jadi karena inilah saya kira menjadi satu isu penting,” tegas dia.

Tags: Ahmad ZabadiKemenkop UKMlembaga penjamin simpananLPSojkRUU PPSKUKMUMKM
Previous Post

LPS Optimis Meeting Forum CEO Bloomberg 2022 Akan Memfasilitasi Transisi Ekonomi Hijau

Next Post

Dukung RUU PPSK, KemenkopUKM Rekomendasikan Pembentukan LPS dan OJK Khusus Koperasi

Next Post
Dukung RUU PPSK, KemenkopUKM Rekomendasikan Pembentukan LPS dan OJK Khusus Koperasi

Dukung RUU PPSK, KemenkopUKM Rekomendasikan Pembentukan LPS dan OJK Khusus Koperasi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

31/10/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

01/12/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add