BeritaPerbankan – Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian ditargetkan selesai pada tahun 2023 mendatang.
Kekinian proses penyusunan Draft RUU Perkoperasian masih dilakukan dan direncanakan rampung pada Oktober 2022. KemenkopUKM menggelar forum-forum diskusi untuk menyempurnakan Draft RUU Perkoperasian sehingga dapat dibahas bersama DPR pada awal tahun 2023.
“Kita target tahun depan dibahas dan akhir 2023 bisa selesai, ditargetkan tahun ini legal drafnya selesai. Kami akan coba melakukan banyak FGD (focus group discussion) dengan berbagai pihak supaya ada dukungan,” ujar Ahmad Zabadi.
Zabadi menjelaskan RUU Perkoperasian yang sedang disusun tersebut akan menggantikan UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya RUU Perkoperasian ditargetkan rampung pada tahun 2019 lalu, namun harus tertunda hingga saat ini dengan status carry over (pengalihan pembahasan). Namun penyusunan Draft RUU Perkoperasian harus diulang dari awal karena masa berlaku status carry over sudah habis.
Zabadi menambahkan salah satu poin penting dari RUU Perkoperasian adalah pembentukan OJK dan LPS khusus koperasi sebagai upaya melindungi koperasi seperti halnya industri perbankan yang dijamin LPS.
Zabadi berharap nantinya OJK dan LPS khusus koperasi dapat berdiri sendiri sebagai lembaga independen dan tidak menginduk pada Kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.
“Jadi harus ada lembaga independen seperti OJK dan tidak boleh berada di bawah satu Kementerian atau Lembaga pemerintah. Sebab kalau di bawahnya itu seperti jeruk makan jeruk, independensinya ga ada,” pungkas dia.
Zabadi optimis dengan terbentuknya OJK dan LPS yang khusus menangani permasalahan di sektor koperasi akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kinerja koperasi dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai entitas bisnis yang terpercaya, terlebih nantinya simpanan anggota koperasi akan dijamin oleh LPS khusus koperasi.