BeritaPerbankan – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khusus untuk barang mewah merupakan langkah yang tepat di situasi saat ini. Kebijakan ini mendapatkan dukungan penuh dari DEN.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, di Istana Kepresidenan pada Kamis malam, 5 Desember 2024. Luhut menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi mendalam dengan DPR, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, serta jajaran pemerintah lainnya.
“Pembahasan ini sudah dilakukan secara sangat rinci. Saya rasa kami, bersama Menko Ekonomi dan Menteri Keuangan, sudah mencapai kesepakatan mengenai hal ini, dan mungkin ini akan menjadi prioritas awal,” ujar Luhut saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 6 Desember 2024.
Namun, DEN enggan membeberkan detail hasil diskusi antara pemerintah, DPR, dan pihak terkait. Wakil Ketua DEN, Mari Elka Pangestu, menjelaskan bahwa tujuan utama pertemuan dengan Presiden Prabowo terkait penerapan PPN 12% adalah untuk mencari keseimbangan antara menjaga daya beli masyarakat, keberlanjutan dunia usaha, dan penerimaan negara. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini.
“Kami mendukung upaya mencari keseimbangan yang tepat. Misalnya, PPN ini akan dikenakan pada barang-barang mewah. Namun, pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Mari Elka menambahkan bahwa Presiden Prabowo sangat memperhatikan isu ini, khususnya dalam upaya menemukan solusi yang dapat menyeimbangkan penerimaan negara dengan daya beli masyarakat serta keberlanjutan dunia usaha. Ia juga menyebutkan bahwa rincian aturan dan penerapan kebijakan ini akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.