TRENDING
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan 16 hours ago
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS 17 hours ago
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan! 17 hours ago
Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up? 18 hours ago
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022! 18 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
29/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Kenali Perbedaan Rekening Giro dan Tabungan Biasa, Tenang Simpanan Giro Dijamin oleh LPS

oleh Permadi
26/11/2021
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Kenali Perbedaan Rekening Giro dan Tabungan Biasa, Tenang Simpanan Giro Dijamin oleh LPS
0
SHARE
5
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak hanya menjamin simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito namun juga simpanan Giro termasuk jenis simpanan yang dijamin oleh LPS.

Simpanan giro memang terdengar cukup asing di telinga masyarakat umum karena jenis simpanan ini biasanya digunakan oleh pelaku usaha yang membutuhkan akses transfer uang dalam jumlah yang besar.

Sementara jika menggunakan rekening tabungan dan menggunakan transfer online ada batasan saldo maksimal untuk transfer dalam 24 jam.

Lalu apa saja perbedaan giro dan tabungan, serta apa kelebihan dan kekurangan simpanan giro?

Rekening giro atau current account adalah jenis simpanan perbankan baik untuk nasabah perorangan atau korporasi/badan usaha, dapat berupa simpanan rupiah maupun mata uang asing, yang dalam penarikannya bisa menggunakan warkat cek atau bilyet giro.

Pemilik rekening giro bisa juga melakukan transfer melalui ATM seperti tabungan biasa namun tetap berlaku batas maksimal transaksi harian. Oleh karena itu nasabah giro (giran) lebih memilih menggunakan cek dan bilyet giro untuk kegiatan transaksi keuangan dalam jumlah besar.

Perlu diketahui bahwa cek dan bilyet giro memiliki kegunaan yang berbeda. Cek adalah alat pembayaran setara dengan uang tunai. Giran bisa langsung mencairkan cek di teller bank sesuai dengan jumlah dana yang tertulis di cek giro.

Sementara itu bilyet giro hanya bisa dipindahbukukan ke rekening penerima, tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai. Jika penerima ingin mendapatkan uang tunai, penerima bisa menarik uang jika sudah melalui proses pemindahbukuan.

Penarikan bilyet giro hanya bisa dilakukan selama jam kerja. Sasaran produk giro adalah giran perorangan maupun perusahaan dengan aktivitas transaksi keuangan yang tinggi.

Cek bilyet giro dapat dicairkan maksimal 70 hari terhitung sejak tanggal cek diterbitkan. Jika melebihi tempo 70 hari maka cek dan bilyet giro tidak berlaku lagi dan harus mendapatkan bilyet giro yang baru.

Nasabah giran dapat melakukan transaksi setiap hari hingga Rp. 500 juta baik berupa penarikan dana maupun transfer.

Faktor nominal transaksi inilah yang menjadi salah satu keunggulan rekening giro. Jika profil anda adalah seorang yang sering membutuhkan transaksi dalam jumlah besar jenis simpanan giro sangat cocok untuk menunjang kebutuhan transaksi perbankan.

Dibanding dengan tabungan biasa atau deposito suku bunga giro relatif lebih rendah. Giran juga akan mendapatkan rekening koran setiap bulannya untuk mempermudah urusan administrasi. Laporan transaksi akan dikirimkan ke alamat rumah atau kantor giran.

Sementara untuk tabungan biasa nasabah hanya bisa mengecek riwayat transaksi di aplikasi mobile banking atau internet banking. Nasabah juga bisa mencetak riwayat transaksi melalui teller bank.

Rekening giro memiliki dua jenis yaitu rekening atas nama pribadi dan rekening perusahaan. Jika anda punya usaha pribadi jenis rekening giro perorangan lebih cocok. Misalnya anda memiliki usaha warteg, cafe atau resto atas nama pribadi, untuk mempermudah transaksi belanja dalam jumlah besar bisa menggunakan rekening giro.

Sementara untuk rekening giro atas nama badan usaha diperuntukkan bagi organisasi masyarakat, perusahaan, yayasan dan lain sebagainya. Jumlah setoran terkecil untuk jenis rekening giro atas nama badan sebesar Rp. 500 ribu.

Baik simpanan tabungan maupun giro, keduanya masuk dalam penjaminan LPS jika sewaktu-waktu bank mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya.

Nasabah wajib memenuhi syarat yaitu simpanan tercatat di sistem bank, suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS. Dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. LPS menjamin dana simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Tags: berita lpsbilyet depositobilyet girocek girogiroLPSPurbaya Yudhi Sadewatabungantabungan berjangka
Previous Post

Survey CME: Pasar Memprediksi The Fed Akan Naikan Suku Bunga 3 Kali Pada Tahun 2022

Next Post

Alasan Bank Indonesia Mempercepat Penerbitan Rupiah Digital

Next Post
Alasan Bank Indonesia Mempercepat Penerbitan Rupiah Digital

Alasan Bank Indonesia Mempercepat Penerbitan Rupiah Digital

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

25/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

26/05/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

28/05/2022
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

28/05/2022
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

28/05/2022
Ada Apa Dengan PHK Massal  Perusahaan Start Up?

Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up?

28/05/2022
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

28/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add