TRENDING
LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia 9 hours ago
UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing 11 hours ago
Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini 1 day ago
Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya 1 day ago
Banyak Masyarakat Terjebak Rentenir, LPS: Peran BPR Sangat Dibutuhkan 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
29/05/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Syariah

Kenali Yuk Manfaat Pendanaan di P2P Syariah!

Investasi Terapkan Prinsip Ekonomi Islam

oleh Nara
26/06/2022
in Syariah
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Kenali Yuk Manfaat Pendanaan di P2P Syariah!
0
SHARE
0
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan –  Ada beragam jenis investasi, baik di perbankan maupun melalui financial technology atau fintech. Salah satu instrumen yang saat ini sedang berkembang dan banyak dilirik adalah pendanaan melalui Peer to Peer atau P2P. Pendanaan P2P hadir dalam bentuk platform teknologi finansial yang menjembatani orang yang ingin mendanai (funder) dan pihak yang membutuhkan pendanaan (beneficiary). Biasanya, penerima pendanaan adalah pihak yang sedang bergelut di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Berikut  beberapa manfaat dan keuntungan yang akan didapatkan dengan melakukan pendanaan di P2P syariah:

  1. Penerapan Prinsip Ekonomi Islam

Pendanaan P2P syariah menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam seperti larangan bunga atau riba, tidak dilakukan dengan cara penipuan/ketidakjelasan, tidak memberikan mudharat pada penggunanya, dan memiliki skema akad sesuai syariah. Akad yang diterapkan diantaranya akad wakalah bin ujroh dan akad qardh. Dengan penerapan prinsip syariah itu, masyarakat bisa terhindar dari segala hal yang diharamkan.

  1. Legalitas BI, OJK dan MUI

P2P Syariah sudah diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

  1. Return atau Imbal Hasil Hingga Setara 16% per Tahun

Return atau imbal hasil hingga 16% per tahun merupakan  angka yang besar dibandingkan tabungan maupun deposito.

  1. Pendanaan Berkualitas dan Mitigasi Risiko

Menganut prinsip syariah, maka P2P Syariah akan lebih berhati-hati dan selektif dalam menggunakan dana dari funders. P2P Syariah harus memastikan penerima pendanaan memiliki bisnis yang sehat dengan analisa dan pertimbangan matang. P2P syariah juga menyiapkan mitigasi risiko sebaik mungkin untuk mengantisipasi hal-hal yang di luar perencanaan.

  1. Mengandung Nilai Sosial

Dalam investasi syariah mengandung nilai-nilai sosial yang tinggi. Karena tidak hanya bermanfaat bagi pemberi dana (funder), melainkan juga pelaku UMKM dan perekonomian sekitar. Cerminan nilai sosial dan ibadah inilah yang menjadi sangat penting dilakukan oleh seluruh umat Islam di Indonesia, karena tidak hanya berorientasi pada kepentingan dunia, tetapi juga menjadi bekal pahala di akhirat.

Tags: InvestasiP2P syariahpendanaan
Previous Post

Waspada Penipuan Modus Social Engineering (Soceng), Jangan Asal Klik Tautan!

Next Post

Apa Saja Program Pemerintah Menjadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia?

Next Post
Apa Saja Program Pemerintah Menjadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia?

Apa Saja Program Pemerintah Menjadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia?

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

26/05/2023
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

Ketua LPS: Keadaan Perbankan Sangat Solid, Belum Terlihat Tanda-tanda Bank Gagal Bayar

24/05/2023
Strategi Erick Thohir Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah yang Kuat

Pastikan Simpanan Nasabah Bank Syariah Dijamin, Purbaya: LPS Menjamin Simpanan pada Seluruh Jenis Bank

24/05/2023
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia

LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia

28/05/2023
Jangan Khawatir, Simpanan Nasabah di BPR/BPRS Juga Dijamin LPS Hingga Rp 2 M

UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing

28/05/2023
Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini

Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini

27/05/2023
Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya

Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya

27/05/2023
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

Banyak Masyarakat Terjebak Rentenir, LPS: Peran BPR Sangat Dibutuhkan

27/05/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add