BeritaPerbankan – Ada beragam jenis investasi, baik di perbankan maupun melalui financial technology atau fintech. Salah satu instrumen yang saat ini sedang berkembang dan banyak dilirik adalah pendanaan melalui Peer to Peer atau P2P. Pendanaan P2P hadir dalam bentuk platform teknologi finansial yang menjembatani orang yang ingin mendanai (funder) dan pihak yang membutuhkan pendanaan (beneficiary). Biasanya, penerima pendanaan adalah pihak yang sedang bergelut di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Berikut beberapa manfaat dan keuntungan yang akan didapatkan dengan melakukan pendanaan di P2P syariah:
- Penerapan Prinsip Ekonomi Islam
Pendanaan P2P syariah menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam seperti larangan bunga atau riba, tidak dilakukan dengan cara penipuan/ketidakjelasan, tidak memberikan mudharat pada penggunanya, dan memiliki skema akad sesuai syariah. Akad yang diterapkan diantaranya akad wakalah bin ujroh dan akad qardh. Dengan penerapan prinsip syariah itu, masyarakat bisa terhindar dari segala hal yang diharamkan.
- Legalitas BI, OJK dan MUI
P2P Syariah sudah diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
- Return atau Imbal Hasil Hingga Setara 16% per Tahun
Return atau imbal hasil hingga 16% per tahun merupakan angka yang besar dibandingkan tabungan maupun deposito.
- Pendanaan Berkualitas dan Mitigasi Risiko
Menganut prinsip syariah, maka P2P Syariah akan lebih berhati-hati dan selektif dalam menggunakan dana dari funders. P2P Syariah harus memastikan penerima pendanaan memiliki bisnis yang sehat dengan analisa dan pertimbangan matang. P2P syariah juga menyiapkan mitigasi risiko sebaik mungkin untuk mengantisipasi hal-hal yang di luar perencanaan.
- Mengandung Nilai Sosial
Dalam investasi syariah mengandung nilai-nilai sosial yang tinggi. Karena tidak hanya bermanfaat bagi pemberi dana (funder), melainkan juga pelaku UMKM dan perekonomian sekitar. Cerminan nilai sosial dan ibadah inilah yang menjadi sangat penting dilakukan oleh seluruh umat Islam di Indonesia, karena tidak hanya berorientasi pada kepentingan dunia, tetapi juga menjadi bekal pahala di akhirat.