BeritaPerbankan – Pemerintah akan mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, untuk memiliki asuransi pihak ketiga (TPL) pada tahun 2025 mendatatang. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada industri asuransi dan mendorong persiapan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kesiapan lembaganya dalam menghadapi perubahan ini, meskipun detail pelaksanaan kebijakan tersebut belum sepenuhnya jelas.
“Saya belum tahu masalah itu detailnya seperti apa dan saya belum diberikan, belum dikabarkan secara resmi, jadi kita nggak tahu. Tapi sekiranya memang ada, siap juga,” ungkap Purbaya dalam sebuah pertemuan di Kebayoran Baru, Jakarta, pada 31 Juli 2024.
Purbaya melihat adanya kewajiban asuransi kendaraan bermotor ini sebagai peluang yang menguntungkan bagi perusahaan asuransi. Ia berpendapat bahwa aturan ini dapat memperkuat industri asuransi, mengingat jumlah kecelakaan yang terjadi relatif terkendali.
“Kalau saya lihat lebih untung untuk perusahaan asuransinya. Anda lihat kecelakaan berapa sih yang terjadi? Kalau semuanya wajib harusnya dananya cukup. Harusnya makin sehat lah industri asuransi,” tambahnya.
Purbaya mengatakan bahwa sejumlah persiapan terus dilakukan oleh LPS untuk mendukung implementasi amanat UU P2SK dalam memberikan jaminan terhadap polis asuransi pada tahun 2028. LPS saat ini tengah merampungkan aturan terkait, yang ditargetkan selesai sebelum tahun 2027.
“Nanti setahun sebelum pelaksanaannya di tahun 2027, kita akan mulai lihat ke perusahaan asuransi, kita akan sample test apakah betul-betul list yang diberikan kami betul-betul bisa memasuki standar yang ditetapkan oleh LPS,” jelasnya.
Sejalan dengan persiapan LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut berperan dalam merealisasikan kebijakan ini. OJK mengungkapkan bahwa kewajiban asuransi TPL bagi kendaraan bermotor, khususnya mobil, merupakan salah satu langkah strategis yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa OJK saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait Program Asuransi Wajib dapat diterbitkan sesuai target pada tahun 2025.
“Saat ini OJK terus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan PP mengenai Program Asuransi Wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan masyarakat dan memperkuat industri asuransi di Indonesia. Dengan dukungan dari LPS dan OJK, implementasi asuransi TPL pada 2025 diperkirakan akan berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.