Berita Perbankan – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan sejumlah tugas baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), salah satunya terkait dengan industri perasuransian.
Berdasarkan UU P2SK, yang disahkan pada Januari 2023, LPS memiliki tugas baru menjamin polis asuransi dan melakukan likuidasi terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan program penjaminan polis (PPP) akan mulai dilakukan pada 12 Januari 2028 atau lima tahun setelah UU P2SK disahkan. LPS saat ini tengah melakukan sejumlah persiapan untuk melaksanakan mandat baru tersebut.
Program penjaminan polis sejatinya sudah lama dinantikan masyarakat dan industri perasuransian itu sendiri. Maraknya kasus gagal bayar perusahaan asuransi terhadap polis milik nasabah membuat citra perasuransian ikut tercoreng dan tentunya nasabah asuransi yang paling dirugikan karena sebelumnya tidak ada lembaga yang bertugas khusus menjamin polis asuransi.
Hal ini berbeda dengan simpanan nasabah yang mendapatkan perlindungan melalui program penjaminan simpanan yang dilakukan LPS sejak tahun 2005. Seperti diketahui saat ini LPS menjamin dana nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar apabila bank mengalami gagal bayar.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu menyambut baik program penjaminan polis yang akan dilaksanakan oleh LPS pada tahun 2028. Menurutnya dengan kondisi industri asuransi yang terus berkembang, maka dibutuhkan skema perlindungan bagi masyarakat pemegang polis.
Febrio menambahkan perlindungan polis asuransi menjadi sebuah kebutuhan di saat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asuransi terus meningkat di tanah air.
“Makin maju suatu negara, peran asuransi makin besar. Sesuai kebutuhan. Masyarakat makin sadar akan kebutuhan asuransi, termasuk Indonesia,” ungkap Febrio.
Terlebih lagi, dengan meningkatnya permintaan terhadap asuransi, akan menyebabkan banyak bermunculan perusahaan yang menyediakan layanan asuransi. Melalui program penjaminan polis ini masyarakat pemegang polis tidak perlu khawatir lagi tentang keamanan dana yang mereka bayarkan ke perusahaan asuransi karena LPS akan menjamin polis nasabah saat perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan.
LPS menegaskan bahwa hanya perusahaan asuransi yang sehat, yang dapat menjadi peserta penjaminan polis. Hal ini akan membuat masyarakat lebih mudah memfilter perusahaan asuransi yang sehat sebelum membeli polis asuransi. Pasalnya LPS bersama OJK akan menetapkan kriteria yang ketat dalam menentukan perusahaan asuransi dalam kepersertaan program penjaminan polis, mulai dari tata kelola perusahaan, kesehatan keuangan hingga manajemen risiko.