BeritaPerbankan — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) optimistis Program Penjaminan Polis (PPP) akan mendorong kebangkitan industri asuransi. Dengan estimasi batas penjaminan Rp500 juta hingga Rp700 juta yang mencakup sekitar 90% pemegang polis, program ini dinilai mampu memulihkan kepercayaan publik.
Komisioner LPS untuk bidang penjaminan polis, Ferdinan D. Purba, menyebut PPP merupakan mandat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 yang lahir setelah maraknya kasus gagal bayar dan pencabutan izin perusahaan asuransi.
Ia menilai dampaknya berpotensi serupa dengan penjaminan simpanan di perbankan, yang mampu meningkatkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga dari 7,7% menjadi 15,3% per tahun. Contoh dari Malaysia turut memperkuat optimisme itu. Setelah negara tersebut menerapkan penjaminan polis, pertumbuhan premi asuransi meningkat dari 5,5% menjadi 9,7% per tahun.
PPP akan memiliki tiga mekanisme perlindungan, yaitu pembayaran klaim, pengalihan portofolio ke perusahaan sehat, atau pengembalian polis sesuai batas penjaminan. Seluruh proses dilakukan otomatis oleh LPS.
Meski program baru berlaku resmi pada 2028, LPS menyatakan siap jika penerapannya dipercepat menjadi 2027. Pemerintah berharap kehadiran PPP dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat dan mendorong penetrasi industri asuransi nasional yang masih tertinggal dari negara lain di kawasan.











