BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sepakat melanjutkan kerjasama melalui penandatanganan nota kesepahaman tentang Perpanjangan Kerja Sama dalam Penilaian Aset, terutama untuk mendukung fungsi resolusi bank dan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi. Kerjasama ini dinilai penting untuk memperkuat penilaian aset perbankan dan asuransi.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, serta Budi Prasodjo, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI. Hadir pula sejumlah tokoh penting lainnya, termasuk Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, dan beberapa pejabat dari kedua lembaga.
Menurut Didik Madiyono, kerja sama ini adalah bukti nyata dari komitmen kuat antara LPS dan MAPPI untuk berkolaborasi dalam berbagai aspek penilaian aset, terutama terkait penanganan aset bank dan perusahaan asuransi. Seperti diketahui bersama, LPS akan mulai menjamin polis asuransi pada tahun 2028 mendatang, sesuai dengan amanat UU P2SK.
“Kolaborasi ini sangat penting, terutama dalam proses penjaminan asuransi yang akan menjadi lebih efektif ke depannya,” ungkap Didik.
Kerja sama antara LPS dan MAPPI akan mencakup berbagai aspek penting, diantaranya pertukaran data dan informasi antara kedua lembaga dan koordinasi dalam penilaian aset. Selain itu, dalam kerja sama ini juga akan fokus dalam pengembangan metodologi penilaian untuk meningkatkan akurasi penilaian aset milik perusahaan asuransi dan bank.
LPS dan MAPPI akan terlibat dalam konsultasi terkait penelitian dalam rangka penerimaan aset, perhitungan harga dasar untuk pencairan aset dan pemberian keringanan utang. Keduanya juga sepakat untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang penilaian aset dan penyelesaian masalah perbankan dan asuransi.
“Proses resolusi aset memerlukan dukungan dari Penilai Publik. Ketika LPS menjalankan due diligence atau audit bank yang bermasalah, kami membutuhkan bantuan penilaian terhadap aset-aset yang dimiliki oleh bank tersebut, terutama jika bank tersebut sedang dalam proses likuidasi.” tambah Didik.
Kerja sama antara LPS dan MAPPI telah terjalin sejak tahun 2019 melalui nota kesepahaman pertama. Pada kesepakatan kerja sama yang kedua ini, LPS dan MAPPI berkomitmen untuk memperluas cakupan kerja sama dengan melakukan penilaian aset terhadap perusahaan asuransi, sebagai bagian dari persiapan realisasi program penjaminan polis asuransi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap stabilitas perbankan dan keuangan nasional.
Budi Prasodjo, Ketua Umum DPN MAPPI, menegaskan bahwa ruang lingkup kerja sama yang diperbarui ini memberikan nilai tambah. Dia juga menyampaikan bahwa LPS telah meminta MAPPI untuk merancang standar penilaian yang khusus untuk sektor perbankan syariah.
“Kolaborasi ini tidak hanya sebatas penilaian aset bank, namun juga berkembang ke sektor asuransi. Dengan adanya perpanjangan nota kesepahaman ini, kami berharap kolaborasi antara MAPPI dan LPS dapat memberikan kontribusi lebih besar untuk stabilitas sektor keuangan,” jelas Budi.
Budi menambahkan bahwa permintaan LPS untuk membuat standar penilaian aset untuk perbankan syariah merupakan sebuah inovasi yang baik dalam pengembangan standar penilaian aset yang lebih komprehensif.
Untuk memperkuat sinergi, LPS dan MAPPI, bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kantor Akuntan Publik (KAP), menggelar berbagai pelatihan. Pelatihan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pengelolaan aset bermasalah, terutama bagi bank-bank yang sedang dalam proses likuidasi oleh LPS.
“Kami yakin bahwa pelatihan ini akan meningkatkan keterampilan teknis para peserta dan memperkuat kolaborasi strategis yang diperlukan untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional yang lebih kuat,” ujar Didik.
Kerja sama antara LPS dan berbagai lembaga ini diharapkan dapat terus diperkuat di masa mendatang, menciptakan solusi inovatif dan efektif dalam pengelolaan aset bank yang dilikuidasi. Dengan adanya dukungan dari berbagai lembaga, termasuk MAPPI, LPS optimis bahwa tantangan dalam penanganan aset bermasalah akan semakin mudah diatasi. Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.