TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
14/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Kerjasama LPS dan MAPPI Perkuat Penilaian Aset Bank dan Perusahaan Asuransi

oleh Permadi
19/09/2024
in LPS
Reading Time:2 mins read
129 4
0
Kerjasama LPS dan MAPPI Perkuat Penilaian Aset Bank dan Perusahaan Asuransi

foto: sulseslsatu.com

152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sepakat melanjutkan kerjasama melalui penandatanganan nota kesepahaman tentang Perpanjangan Kerja Sama dalam Penilaian Aset, terutama untuk mendukung fungsi resolusi bank dan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi. Kerjasama ini dinilai penting untuk memperkuat penilaian aset perbankan dan asuransi.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, serta Budi Prasodjo, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI. Hadir pula sejumlah tokoh penting lainnya, termasuk Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, dan beberapa pejabat dari kedua lembaga.

Menurut Didik Madiyono, kerja sama ini adalah bukti nyata dari komitmen kuat antara LPS dan MAPPI untuk berkolaborasi dalam berbagai aspek penilaian aset, terutama terkait penanganan aset bank dan perusahaan asuransi. Seperti diketahui bersama, LPS akan mulai menjamin polis asuransi pada tahun 2028 mendatang, sesuai dengan amanat UU P2SK.

“Kolaborasi ini sangat penting, terutama dalam proses penjaminan asuransi yang akan menjadi lebih efektif ke depannya,” ungkap Didik.

Kerja sama antara LPS dan MAPPI akan mencakup berbagai aspek penting, diantaranya pertukaran data dan informasi antara kedua lembaga dan koordinasi dalam penilaian aset. Selain itu, dalam kerja sama ini juga akan fokus dalam pengembangan metodologi penilaian untuk meningkatkan akurasi penilaian aset milik perusahaan asuransi dan bank.

LPS dan MAPPI akan terlibat dalam konsultasi terkait penelitian dalam rangka penerimaan aset, perhitungan harga dasar untuk pencairan aset dan pemberian keringanan utang. Keduanya juga sepakat untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang penilaian aset dan penyelesaian masalah perbankan dan asuransi.

“Proses resolusi aset memerlukan dukungan dari Penilai Publik. Ketika LPS menjalankan due diligence atau audit bank yang bermasalah, kami membutuhkan bantuan penilaian terhadap aset-aset yang dimiliki oleh bank tersebut, terutama jika bank tersebut sedang dalam proses likuidasi.” tambah Didik.

Kerja sama antara LPS dan MAPPI telah terjalin sejak tahun 2019 melalui nota kesepahaman pertama. Pada kesepakatan kerja sama yang kedua ini, LPS dan MAPPI berkomitmen untuk memperluas cakupan kerja sama dengan melakukan penilaian aset terhadap perusahaan asuransi, sebagai bagian dari persiapan realisasi program penjaminan polis asuransi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap stabilitas perbankan dan keuangan nasional.

Budi Prasodjo, Ketua Umum DPN MAPPI, menegaskan bahwa ruang lingkup kerja sama yang diperbarui ini memberikan nilai tambah. Dia juga menyampaikan bahwa LPS telah meminta MAPPI untuk merancang standar penilaian yang khusus untuk sektor perbankan syariah.

“Kolaborasi ini tidak hanya sebatas penilaian aset bank, namun juga berkembang ke sektor asuransi. Dengan adanya perpanjangan nota kesepahaman ini, kami berharap kolaborasi antara MAPPI dan LPS dapat memberikan kontribusi lebih besar untuk stabilitas sektor keuangan,” jelas Budi.

Budi menambahkan bahwa permintaan LPS untuk membuat standar penilaian aset untuk perbankan syariah merupakan sebuah inovasi yang baik dalam pengembangan standar penilaian aset yang lebih komprehensif.

Untuk memperkuat sinergi, LPS dan MAPPI, bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kantor Akuntan Publik (KAP), menggelar berbagai pelatihan. Pelatihan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pengelolaan aset bermasalah, terutama bagi bank-bank yang sedang dalam proses likuidasi oleh LPS.

“Kami yakin bahwa pelatihan ini akan meningkatkan keterampilan teknis para peserta dan memperkuat kolaborasi strategis yang diperlukan untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional yang lebih kuat,” ujar Didik.

Kerja sama antara LPS dan berbagai lembaga ini diharapkan dapat terus diperkuat di masa mendatang, menciptakan solusi inovatif dan efektif dalam pengelolaan aset bank yang dilikuidasi. Dengan adanya dukungan dari berbagai lembaga, termasuk MAPPI, LPS optimis bahwa tantangan dalam penanganan aset bermasalah akan semakin mudah diatasi. Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Previous Post

Begini Cara LPS Menjamin Dana Nasabah Saat Bank Bangkrut

Next Post

Peringatan HUT ke-19, LPS Gelar Donor Darah di Kantor Perwakilan LPS II Surabaya

Next Post
Peringatan HUT ke-19, LPS Gelar Donor Darah di Kantor Perwakilan LPS II Surabaya

Peringatan HUT ke-19, LPS Gelar Donor Darah di Kantor Perwakilan LPS II Surabaya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.