BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kerugian masyarakat akibat kejahatan keuangan, khususnya penipuan dan kecurangan (scam dan fraud), mencapai angka triliunan rupiah.
Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa sejak tahun 2022 hingga triwulan pertama 2024, total kerugian yang dialami konsumen mencapai Rp 2,5 triliun.
Kerugian ini berdasarkan data dari 10 bank dengan jumlah nasabah yang paling sering menjadi korban penipuan dan kecurangan. Dengan kata lain, Rp 2,5 triliun tersebut lenyap akibat kejahatan keuangan. “Dana tersebut hilang, karena mungkin nasabah tanpa sengaja atau tanpa sadar memberikan informasi penting seperti password OTP,” ujar Frederica pada Rabu (11/12).
Wanita yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan bahwa jumlah kerugian tersebut berasal dari 155 ribu aduan nasabah yang diterima oleh OJK. Namun, ia memperkirakan jumlah kasus sebenarnya lebih besar karena banyak korban yang tidak melaporkan insiden penipuan yang mereka alami.
Kiki juga menegaskan bahwa siapa pun bisa menjadi korban penipuan, termasuk dirinya. Dirinya bercerita pernah hampir menjadi korban ketika ditawari donasi untuk kegiatan amal oleh teman yang ternyata akunnya telah diretas.
Ia menambahkan bahwa tingginya jumlah pengaduan terkait kejahatan keuangan ini menjadi perhatian serius OJK, karena dampaknya tidak hanya merugikan konsumen secara langsung, tetapi juga memengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan.