BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 30 September 2024, secara resmi menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan. Keputusan ini mempertahankan TBP untuk simpanan rupiah di bank umum pada level 4,25 persen, sedangkan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 6,75 persen. Sementara itu, untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum, TBP tetap di level 2,25 persen.
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk memberikan ruang lebih bagi perbankan dalam mengelola likuiditas dan menyesuaikan suku bunga.
“Penetapan ini juga mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk dampak penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang masih terbatas terhadap suku bunga simpanan,” ujar Purbaya.
Keputusan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025, di mana tingkat bunga penjaminan tersebut menjadi acuan batas maksimal suku bunga simpanan yang dapat dijamin oleh LPS. Artinya, nasabah yang menyimpan dana di bank, jika suku bunga yang diberikan bank berada di atas TBP tersebut, maka simpanannya tidak akan masuk dalam program penjaminan LPS.
Purbaya juga menambahkan bahwa penetapan TBP ini tidak terlepas dari kebijakan suku bunga acuan BI. Saat ini, Bank Indonesia telah menurunkan BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) sehingga suku bunga acuan berada di level 6 persen. Namun, penurunan ini belum sepenuhnya tercermin pada penurunan suku bunga simpanan di sektor perbankan, sehingga LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP di level saat ini.
“Kami memahami bahwa ada keterlambatan atau timelag dalam respons penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan BI. Oleh karena itu, LPS memberikan kelonggaran lebih lanjut untuk membantu perbankan menyesuaikan diri dengan situasi likuiditas saat ini,” jelas Purbaya.
Selain menetapkan TBP, LPS juga menegaskan bahwa cakupan penjaminan simpanan masih berada pada level yang memadai. LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan data LPS pada Agustus 2024, sebanyak 99,27 persen rekening nasabah bank umum telah dijamin seluruh simpanannya, yang setara dengan 592,42 juta rekening. Di sisi lain, untuk nasabah BPR dan BPR Syariah (BPRS), sebanyak 99,78 persen rekening atau setara dengan 15,81 juta rekening juga dijamin seluruhnya oleh LPS.
Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas simpanan nasabah di Indonesia terlindungi dalam program penjaminan simpanan, memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menyimpan dana di lembaga perbankan.
“Kami terus memastikan bahwa program penjaminan simpanan berjalan dengan baik dan mencakup sebanyak mungkin nasabah, khususnya bagi mereka yang memiliki simpanan dalam jumlah kecil hingga menengah,” tambah Purbaya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan 3 LPS, Fuad Zaen, dalam kesempatan yang sama, menyatakan bahwa penetapan suku bunga penjaminan yang tidak berubah ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah berbagai tantangan ekonomi yang ada. Ia menekankan pentingnya kebijakan ini dalam membantu bank-bank di daerah seperti Sulawesi dalam menjaga likuiditas mereka.
“Keputusan ini diharapkan dapat mendukung perbankan, khususnya di wilayah Sulawesi, dalam menjaga likuiditas dan pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Fuad.
Fuad menambahkan bahwa likuiditas yang stabil sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di daerah yang sedang berkembang. Oleh karena itu, penetapan TBP yang tepat merupakan salah satu langkah strategis untuk memastikan kelancaran operasional bank-bank di seluruh Indonesia.
Dengan kebijakan yang proaktif ini, LPS menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas sektor perbankan dan memberikan perlindungan yang optimal bagi nasabah. Di tengah perubahan kebijakan suku bunga dan tantangan ekonomi global, peran LPS dalam mengatur dan menjamin simpanan menjadi semakin penting.
Melalui langkah ini, diharapkan bank-bank dapat terus memberikan layanan terbaik kepada nasabah, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. Adapun, nasabah diharapkan dapat terus merasa aman menyimpan dananya di bank-bank yang beroperasi di Indonesia.
Secara keseluruhan, kebijakan LPS dalam menetapkan TBP dan menjamin simpanan nasabah merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan sistem perbankan di tengah dinamika ekonomi yang ada. Ke depan, LPS akan terus memantau perkembangan situasi dan, jika diperlukan, melakukan penyesuaian untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.