TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 1 month ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 1 month ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 1 month ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 1 month ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
09/02/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

oleh Permadi
19/12/2022
in LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK
0
SHARE
8
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa menyambut positif diterbitkannya Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) oleh DPR pada Kamis (15/12).

Purbaya mengatakan terdapat sejumlah perubahan pengaturan LPS dalam UU P2SK, mulai dari kelembagaan, tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan penjaminan dan resolusi bank.

UU P2SK mengamanatkan tiga tugas baru kepada LPS yaitu menjamin polis asuransi, melaksanakan resolusi bank dan menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahnya oleh otoritas pengawas.

Purbaya menambahkan secara kelembagaan akan terjadi perubahan dalam formasi Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang sebelumnya berjumlah 6 orang, nantinya akan bertambah menjadi 7 orang, yang khusus membidangi penjaminan polis asuransi.

Selaku penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP), LPS bertugas menjamin polis bagi pemegang polis, tertanggung maupun peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahahnya.

Selain menjamin polis asuransi nasabah perusahaan asuransi yang ditutup, LPS juga akan melakukan resolusi terhadap perusahaan bermasalah tersebut dengan cara melikuidiasi perusahaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan program penjaminan polis akan mulai dilaksanakan oleh LPS pada lima tahun mendatang.

Sri Mulyani berharap LPS dapat memanfaatkan waktu lima tahun ini untuk mempersiapkan diri dan mendorong industri asuransi berbenah diri sebelum PPP resmi diberlakukan pada 2027 mendatang.

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku seluruh perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis, seperti halnya perbankan yang beroperasi di Indonesia juga menjadi peserta program penjaminan.

Sri Mulyani mengtakan pemerintah akan membuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk membantu LPS dan industri asuransi dalam persiapan menuju pelaksanaan penjaminan polis.

Purbaya menilai UU P2SK mampu memperkuat sektor keuangan nasional secara terintegrasi. Hal itu terlihat dari perubahan pengaturan yang tidak hanya berlaku bagi LPS namun juga OJK dan Bank Indonesia.

UU P2SK juga semakin memperkuat independensi LPS dan OJK dengan di bentuknya Badan Supervisi OJK dan LPS yang merupakan perpanjangan tangan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Badan Supervisi sebelumnya sudah dibentuk untuk mengawasi Bank Indonesia. Jika berkaca pada pembentukan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI), kemungkinan badan supervisi OJK dan LPS akan dibentuk dalam waktu satu tahun setelah UU P2SK disahkan.

Dalam UU P2SK juga ditegaskan bahwa anggota dewan Komisioner LPS dan OJK tidak boleh berasal dari kalangan politisi untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan di tubuh lembaga tersebut.

“LPS memandang UU P2SK tersebut sebagai tonggak penguatan sektor keuangan, guna mendukung stabilitas sistem keuangan yang semakin baik dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya optimis implementasi UU P2SK akan mampu memberikan kontribusi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dengan memperkuat sektor keuangan.

“Selain itu, UU P2SK juga memperkuat koordinasi antar anggota KSSK sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan atau SSK,” tambahnya

Tags: BIKSSKlembaga penjamin simpananLPSojkpenjaminan polispolis asuransiprogram penjaminan polisPurbaya Yudhi SadewaSri MulyaniUU P2SKUU PPSK
Previous Post

UU PPSK Disahkan, LPS Siapkan Teknis Penjaminan Polis Asuransi

Next Post

Polis Asuransi Dijamin LPS Lima Tahun Lagi, AAUI Berikan Masukan Ini

Next Post
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

Polis Asuransi Dijamin LPS Lima Tahun Lagi, AAUI Berikan Masukan Ini

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

09/09/2021
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add