BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa menyambut positif diterbitkannya Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) oleh DPR pada Kamis (15/12).
Purbaya mengatakan terdapat sejumlah perubahan pengaturan LPS dalam UU P2SK, mulai dari kelembagaan, tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan penjaminan dan resolusi bank.
UU P2SK mengamanatkan tiga tugas baru kepada LPS yaitu menjamin polis asuransi, melaksanakan resolusi bank dan menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahnya oleh otoritas pengawas.
Purbaya menambahkan secara kelembagaan akan terjadi perubahan dalam formasi Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang sebelumnya berjumlah 6 orang, nantinya akan bertambah menjadi 7 orang, yang khusus membidangi penjaminan polis asuransi.
Selaku penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP), LPS bertugas menjamin polis bagi pemegang polis, tertanggung maupun peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahahnya.
Selain menjamin polis asuransi nasabah perusahaan asuransi yang ditutup, LPS juga akan melakukan resolusi terhadap perusahaan bermasalah tersebut dengan cara melikuidiasi perusahaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan program penjaminan polis akan mulai dilaksanakan oleh LPS pada lima tahun mendatang.
Sri Mulyani berharap LPS dapat memanfaatkan waktu lima tahun ini untuk mempersiapkan diri dan mendorong industri asuransi berbenah diri sebelum PPP resmi diberlakukan pada 2027 mendatang.
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku seluruh perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis, seperti halnya perbankan yang beroperasi di Indonesia juga menjadi peserta program penjaminan.
Sri Mulyani mengtakan pemerintah akan membuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk membantu LPS dan industri asuransi dalam persiapan menuju pelaksanaan penjaminan polis.
Purbaya menilai UU P2SK mampu memperkuat sektor keuangan nasional secara terintegrasi. Hal itu terlihat dari perubahan pengaturan yang tidak hanya berlaku bagi LPS namun juga OJK dan Bank Indonesia.
UU P2SK juga semakin memperkuat independensi LPS dan OJK dengan di bentuknya Badan Supervisi OJK dan LPS yang merupakan perpanjangan tangan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Badan Supervisi sebelumnya sudah dibentuk untuk mengawasi Bank Indonesia. Jika berkaca pada pembentukan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI), kemungkinan badan supervisi OJK dan LPS akan dibentuk dalam waktu satu tahun setelah UU P2SK disahkan.
Dalam UU P2SK juga ditegaskan bahwa anggota dewan Komisioner LPS dan OJK tidak boleh berasal dari kalangan politisi untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan di tubuh lembaga tersebut.
“LPS memandang UU P2SK tersebut sebagai tonggak penguatan sektor keuangan, guna mendukung stabilitas sistem keuangan yang semakin baik dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya optimis implementasi UU P2SK akan mampu memberikan kontribusi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dengan memperkuat sektor keuangan.
“Selain itu, UU P2SK juga memperkuat koordinasi antar anggota KSSK sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan atau SSK,” tambahnya