TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 4 weeks ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 4 weeks ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 4 weeks ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 4 weeks ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 4 weeks ago
berikutnya
sebelum
Search
29/01/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Ketua DK LPS: Masih Ada Ruang Menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan

oleh Permadi
20/05/2022
in Finansial, LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah
0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Masa berlaku kebijakan tingkat bunga penjaminan LPS akan segera berakhir pada 27 Mei 2022 mendatang. Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2022 mengumumkan tingkat bunga penjaminan (TBP) di pertahankan di level 3,50 persen untuk simpanan di bank umum, 0,25 persen untuk simpanan dalam valuta asing dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR/BPRS. Kebijakan itu berlaku sejak 29 Januari 2022 hingga 27 Mei 2022

Menjelang berakhirnya kebijakan tersebut, Purbaya mengatakan masih ada ruang bagi LPS untuk menurunkan TBP pada periode berikutnya namun LPS masih akan terus memantau kondisi global.

“Kalau kita lihat dari rumus yang ada, sampai data terakhir sebetulnya ruang untuk menurunkan [TBP] masih ada. Tapi kalau kita lihat kondisi global maupun pasar dalam negeri, sepertinya ruang kita agak sulit,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Purbaya menambahkan kondisi sektor finansial yang relatif membaik mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meskipun masih membutuhkan waktu untuk akselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi covid-19.

“Jadi kalau saya lihat dengan kondisi keuangan sekarang di sistem perekonomian, harusnya dorongan atau dukungan dari sektor finansial sudah cukup,” ujarnya.

Purbaya menuturkan ruang untuk menaikan TBP tetap ada meskipun peluangnya sangat kecil karena akan berpengaruh kepada upaya pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu opsi menurunkan TBP juga masih ada ruang, namun LPS akan mempertimbangkan kondisi global sehingga kebijakan yang nantinya diambil oleh LPS tidak akan berdampak negatif pada sentimen pemulihan ekonomi.

Sebagai informasi LPS secara berkala menentukan dan mengumumkan besaran tingkat bunga penjaminan LPS yang disesuaikan dengan kondisi keuangan dan ekonomi nasional maupun global.

Kebijakan LPS bersinergi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK dan LPS, sebagai Otoritas yang diamanahkan untuk memulihkan perekonomian nasional setelah dua tahun lebih pandemi covid-19 melanda.

Pada tanggal 27 Mei 2022 kebijakan TBP periode Januari-Mei akan berakhir. Selanjutnya LPS akan mengumumkan besaran tingkat bunga penjaminan untuk periode berikutnya.

Masyarakat dapat melihat pengumuman kebijakan TBP terbaru di laman resmi lps.go.id , akun media sosial resmi LPS, pengumuman di kantor-kantor bank dan media massa.

Tingkat bunga penjaminan sangat penting untuk diperhatikan oleh masyarakat agar simpanan nasabah di bank masuk dalam penjaminan LPS dengan maksimal nilai penjaminan Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Syarat 3T wajib dipenuhi nasabah agar saldo tabungan dijamin oleh LPS apabila sewaktu-waktu bank tempat nasabah menyimpan uang harus dilikuidasi akibat dicabut izin usahanya.

Syarat 3T tersebut terdiri dari : tercatat di pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal.

Tags: Bank Indonesiaberita lpsKementerian Keuanganklaim penjaminan LPSLPSojkpemulihan ekonomi nasionalPurbaya Yudhi Sadewasyarat 3TTBP
Previous Post

LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta

Next Post

Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

Next Post
Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

08/12/2021
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add