BeritaPerbankan – Masa berlaku kebijakan tingkat bunga penjaminan LPS akan segera berakhir pada 27 Mei 2022 mendatang. Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2022 mengumumkan tingkat bunga penjaminan (TBP) di pertahankan di level 3,50 persen untuk simpanan di bank umum, 0,25 persen untuk simpanan dalam valuta asing dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR/BPRS. Kebijakan itu berlaku sejak 29 Januari 2022 hingga 27 Mei 2022
Menjelang berakhirnya kebijakan tersebut, Purbaya mengatakan masih ada ruang bagi LPS untuk menurunkan TBP pada periode berikutnya namun LPS masih akan terus memantau kondisi global.
“Kalau kita lihat dari rumus yang ada, sampai data terakhir sebetulnya ruang untuk menurunkan [TBP] masih ada. Tapi kalau kita lihat kondisi global maupun pasar dalam negeri, sepertinya ruang kita agak sulit,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Purbaya menambahkan kondisi sektor finansial yang relatif membaik mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meskipun masih membutuhkan waktu untuk akselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi covid-19.
“Jadi kalau saya lihat dengan kondisi keuangan sekarang di sistem perekonomian, harusnya dorongan atau dukungan dari sektor finansial sudah cukup,” ujarnya.
Purbaya menuturkan ruang untuk menaikan TBP tetap ada meskipun peluangnya sangat kecil karena akan berpengaruh kepada upaya pemulihan ekonomi nasional.
Sementara itu opsi menurunkan TBP juga masih ada ruang, namun LPS akan mempertimbangkan kondisi global sehingga kebijakan yang nantinya diambil oleh LPS tidak akan berdampak negatif pada sentimen pemulihan ekonomi.
Sebagai informasi LPS secara berkala menentukan dan mengumumkan besaran tingkat bunga penjaminan LPS yang disesuaikan dengan kondisi keuangan dan ekonomi nasional maupun global.
Kebijakan LPS bersinergi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK dan LPS, sebagai Otoritas yang diamanahkan untuk memulihkan perekonomian nasional setelah dua tahun lebih pandemi covid-19 melanda.
Pada tanggal 27 Mei 2022 kebijakan TBP periode Januari-Mei akan berakhir. Selanjutnya LPS akan mengumumkan besaran tingkat bunga penjaminan untuk periode berikutnya.
Masyarakat dapat melihat pengumuman kebijakan TBP terbaru di laman resmi lps.go.id , akun media sosial resmi LPS, pengumuman di kantor-kantor bank dan media massa.
Tingkat bunga penjaminan sangat penting untuk diperhatikan oleh masyarakat agar simpanan nasabah di bank masuk dalam penjaminan LPS dengan maksimal nilai penjaminan Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Syarat 3T wajib dipenuhi nasabah agar saldo tabungan dijamin oleh LPS apabila sewaktu-waktu bank tempat nasabah menyimpan uang harus dilikuidasi akibat dicabut izin usahanya.
Syarat 3T tersebut terdiri dari : tercatat di pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal.