BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan perpanjangan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan hingga tahun 2022.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan relaksasi denda premi penjaminan akan diperpanjang untuk dua periode pembayaran premi yaitu periode I tahun 2022 dan periode II tahun 2022.
Kebijakan perpanjangan denda pembayaran premi ini berlaku untuk Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dengan demikian pembayaran premi penjaminan periode I tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan sebelum tanggal 31 Januari 2022 kini diperpanjang hingga 31 Juli 2022, dan pembayaran premi periode II tahun 2022 bisa dibayarkan hingga 31 Januari 2023 dengan denda 0%.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan relaksasi LPS untuk industri perbankan selama masa pandemi.
Sebelumnya LPS telah memberikan relaksasi denda premi untuk tiga periode yaitu periode II tahun 2020, periode I tahun 2021 dan periode II tahun 2021.
Selain relaksasi denda premi penjaminan, selama pandemi LPS juga memberikan relaksasi pelaporan Single Customer View (SCV) dan menurunkan tingkat bunga penjaminan.
Demi menjaga stabilitas keuangan perbankan, LPS sudah menurunkan 275 bps suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta 150 bps untuk simpanan valuta asing.
Periode 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022 LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 3,5% untuk simpanan di bank umum, 0,25% simpanan valuta asing dan 6% simpanan di BPR.
Purbaya mengatakan sejumlah alasan LPS memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi pembayaran premi penjaminan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil analisis kondisi keuangan perekonomian.
LPS mencatat ekonomi makro dan sektor keuangan menunjukan perkembangan yang baik dan perlu didukung untuk melanjutkan tren positif tersebut demi mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Purbaya menambahkan kebijakan yang dibuat oleh LPS juga mendorong pemulihan fungsi intermediasi perbankan agar dapat terus ditingkatkan pada tahun depan.
LPS juga mempertimbangkan kondisi pandemi yang belum berakhir dan pembatasan kegiatan masyarakat masih berlangsung, ditambah lagi dengan masuknya varian baru Omicron.
Dengan kebijakan relaksasi denda premi LPS berharap perbankan memiliki ruang yang lebih besar untuk mengelola likuiditasnya.
Likuiditas yang longgar diharapkan mampu mendorong pertumbuhan kredit usaha agar roda perekonomian tetap berjalan.
“Dan yang terakhir adalah risiko meningkatnya kasus Covid-19 akibat varian baru seperti Omicron. Dengan perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi ini, perbankan diharapkan dapat memiliki ruang lebih besar dalam mengelola likuiditasnya di masa pandemi,” ucapnya.
Dalam siaran pers, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan LPS terus bersinergi dengan Otoritas keuangan untuk memperkuat kebijakan demi terwujudnya ketahanan sektor keuangan yang tangguh dan stabil.
Purbaya menambahkan kebijakan relaksasi denda premi merupakan bagian dari kebijakan LPS sebagai bagian dari anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, BI dan OJK, dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi.