BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 22 September 2022 genap berusia 17 tahun. Lembaga keuangan yang bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan dan resolusi bank itu pertama kali beroperasi pada 22 September 2005.
LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Ide pembentukan lembaga penjamin simpanan tercetus di tengah situasi krisis ekonomi tahun 1997-1998 yang membuat 16 bank dilikuidasi pada masa itu.
Tugas berat pemerintah dan industri perbankan saat itu adalah mengembalikan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan. Seperti kita ketahui stabilitas sistem keuangan perbankan memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam sambutannya di Perayaan HUT ke 17 tahun LPS mengatakan usia 17 tahun merupakan usia yang cukup matang bagi sebuah lembaga.
Purbaya berharap LPS mampu bertumbuh menjadi lembaga yang lebih sigap, kuat, bijak dan percaya diri. Dalam kesempatan itu Purbaya bercerita tentang perjalanan LPS dari sebuah entitas lembaga keuangan yang kecil lalu berkembang menjadi lembaga yang kuat dengan semangat Satu Tujuan, Tumbuh Bersama.
“Sudah panjang perjalanan yang LPS lewati dan banyak pengalaman yang telah didapatkan. Dari yang awalnya organisasi kecil, hingga dengan perkembangannya saat ini, dan akan terus berkembang lagi, sejalan dengan semangat yang kita usung yaitu Satu Tujuan, Tumbuh Bersama,” ujarnya dalam sambutannya di acara perayaan HUT ke-17 LPS, digelar di Jakarta, Kamis 22 September 2022.
Purbaya menambahkan LPS tengah menantikan kado spesial di hari ulang tahunnya yaitu menantikan penetapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam undang-undang yang ditargetkan rampung akhir tahun 2022 tersebut memuat regulasi baru perihal tugas dan mandat baru yang diamanahkan kepada LPS.
Purbaya menjelaskan terbitnya undang-undang P2SK menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi LPS, itu artinya LPS menjadi lembaga yang terpercaya menjalankan amanat undang-undang.
“Amanat ini menumbuhkan kebanggaan tersendiri karena sudah dipercaya, nantinya di struktur organisasi LPS, organisasi akan bertambah, pimpinan bertambah, unit kerja bertambah dan SDM juga akan bertambah,” ujar Purbaya.
Purbaya mengajak seluruh insan LPS mempersiapkan diri sebaik-baiknya menghadapi dinamika yang akan terjadi seiring dengan bertambahnya tugas LPS di masa mendatang, baik secara individu maupun kelembagaan.