BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan hampir seluruh rekening nasabah perbankan masuk dalam program penjaminan LPS. Per September 2022 sebanyak 494,39 juta rekening nasabah bank atau setara dengan 99,93 persen dijamin oleh LPS.
Hanya 0,07 persen yang tidak masuk dalam program penjaminan karena tidak memenuhi syarat penjaminan LPS yaitu syarat 3T; tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
“Hanya sebagian kecil yang tidak masuk program penjaminan, yakni 0,07 persen. Agar simpanannya dijamin, para nasabah bank pemilik simpanan mesti memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS,” kata Purbaya.
Pada September 2022 lalu Purbaya mengumumkan kenaikan suku bunga penjaminan sebanyak 25 basis poin (bps) untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR menjadi 3,75 persen dan 6,25 persen. Sedangkan untuk tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing naik 50 bps menjadi 0,75 persen.
Tingkat bunga penjaminan LPS tersebut mulai berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023. LPS akan terus mengevaluasi dan asesmen terhadap dinamika perkembangan ekonomi global dan domestik yang dapat memengaruhi penetapan LPS rate.
Purbaya memastikan LPS senantiasa mengambil keputusan dan membuat kebijakan berdasarkan kondisi perekonomian dan faktor-faktor lainnya seperti halnya pada kenaikan TBP periode Oktober yang memperhatikan kondisi likuiditas perbankan.
LPS ingin memberikan ruang bagi industri perbankan dalam merespon kebijakan Bank Indonesia yang menaikkan suku bunga acuan menjadi 4,75 persen pada Oktober lalu. Selain itu LPS juga berharap kenaikan TBP dapat mendorong peningkatan kinerja fungsi intermediasi perbankan di tengah pemulihan ekonomi nasional.