Berita Perbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa memantau keadaan perbankan di awal tahun 2023 sangat solid. LPS belum melihat indikasi adanya bank-bank yang berpotensi gagal bayar atau bangkrut di tahun ini.
“Semuanya normal sekarang. Paling antisipasi dalam waktu 1-2 tahun ini. Bank umum sih naik semua, dari bank KBMI 1-4 naik semua. Jadi membaik, sekarang keadaan perbankan amat solid,” tuturnya.
Meski demikian LPS siap mengantisipasi jika ada bank yang dilikuidasi pada tahun ini, terutama bank perkreditan rakyat (BPR) yang mana setiap tahunnya memang selalu ada bank yang ditutup izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Purbaya menyoroti fenomena jatuhnya sejumlah BPR bukan hanya diakibatkan oleh faktor kondisi ekonomi namun karena ulah pemilik dan pengurus bank tersebut yang membuat bank merugi.
“Kalau BPR kan bank kecil tuh. Dia biasanya gagal bukan karena keadaan ekonomi, tapi karena fraud, dimaling sama yang punya,” ujar Purbaya di Jakarta.
Oleh sebab itu LPS terus memperkuat penegakan hukum terhadap para pengurus BPR yang menggembosi bank hingga merugikan nasabah. Purbaya meminta masyarakat tidak khawatir jika bank dicabut izin usahanya oleh OJK karena LPS hadir menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Purbaya menambahkan, berdasarkan data LPS jumlah BPR/BPRS yang ditutup setiap tahunnya berkisar antara 6 sampai 7 bank dan itu masih terbilang normal.
“Pasti biasanya setiap tahun beberapa BPR akan jatuh. Kalau BPR jatuh normal, bukan karena keadaan buruk. Tapi memang ada maling di dalam. Itu biasa lah, tiap tahun mungkin 6-7 BPR jatuh,” ungkapnya.
Purbaya menjelaskan sejak 22 September 2005 hingga 31 Desember 2022 total sebanyak 118 bank gagal yang dilikuidasi. Terdiri dari satu bank umum, 104 bank perkreditan rakyat (BPR) dan 13 BPR Syariah. Jawa Barat mendominasi sebanyak 40 bank yang dilikuidasi.
LPS menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia termasuk BPR. Syarat dan ketentuan klaim penjaminan LPS wajib dipenuhi yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas suku bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi salah satunya akibat kredit macet.
Adapun tingkat bunga penjaminan yang harus dipenuhi oleh simpanan nasabah BPR/BPRS adalah 6,75 persen yang berlaku untuk periode 1 Maret hingga 31 Mei 2023. Nasabah diimbau untuk mengecek secara berkala besaran bunga penjaminan. Pastikan tidak menerima bunga melampaui batas maksimum bunga penjaminan karena dapat menggugurkan klaim penjaminan saat bank dilikuidasi.
Untuk memperoleh penjaminan LPS nasabah tidak dibebani biaya apapun. Bank tempat nasabah menyimpan dananya yang akan menanggung biaya penjaminan simpanan LPS.
Ketika bank tempat nasabah menabung dicabut izin usahanya, maka nasabah dapat menunggu pengumuman hasil rekonsiliasi dan verifikasi simpanan di kantor bank tersebut, media cetak dan/atau website LPS.
Simpanan nasabah yang memenuhi syarat penjaminan LPS dapat mengajukan klaim pembayaran penjaminan dan bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS akan membayarkan simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Nasabah yang simpanannya masuk kategori tidak layak bayar dapat mengajukan keberatan kepada LPS dengan menyertakan bukti-bukti yang diperlukan. Jika LPS tidak mengubah status tersebut maka nasabah dapat mengajukan gugatan hukum ke pengadilan.