Berita Perbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa meminta nasabah memahami risiko yang ditimbulkan akibat menerima bunga deposito melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
Purbaya menjelaskan bahwa LPS tidak dapat ikut campur terhadap kebijakan pemberian bunga deposito perbankan kepada nasabahnya. Hal itu merupakan bagian dari strategi bisnis bank, yang mana LPS tidak memiliki kewenangan melarang bank memberikan bunga melebihi suku bunga penjaminan.
Meski demikian, lanjut Purbaya, perbankan memiliki kewajiban menjelaskan kepada nasabah bahwa simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS ketika bank mengalami kegagalan atau dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
LPS mendapati sejumlah bank, terutama bank digital, masih menggunakan strategi bisnis memberikan suku bunga deposito yang tinggi demi menggaet nasabah untuk menyimpan uang di bank tersebut. LPS memastikan simpanan deposito semacam itu otomatis termasuk dalam kategori tidak layak bayar program penjaminan simpanan LPS.
“Kita tak bisa melarang, tapi yang kita pastikan adalah ketika mereka memberikan bunga seperti itu mereka memberi tahu nasabahnya, bahwa bunganya di atas bunga penjaminan dan tidak dijamin oleh LPS,” ujarnya.
LPS mengingatkan masyarakat untuk memerhatikan tingkat bunga penjaminan agar simpanan aman dijamin LPS saat bank gagal bayar. Simpanan nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat perbuatan yang merugikan bank seperti kredit macet, penipuan dan pemalsuan dokumen.
Nilai penjaminan yang diberikan LPS kepada nasabah mencapai Rp 2 miliar per nasabah per bank. Purbaya menyarankan nasabah yang memiliki nominal tabungan di atas Rp 2 miliar dalam di satu bank, untuk segera membagi ke dalam beberapa rekening di bank yang berbeda agar seluruh dana nasabah dijamin penuh oleh LPS.
Untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023 suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah untuk bank umum telah ditetapkan sebesar 4,25 persen, sementara untuk simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,55 persen. Adapun suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di BPR (Bank Perekonomian Rakyat) dan BPRS (Bank Perekonomian Rakyat Syariah) telah ditetapkan sebesar 6,75 persen.
Menurut Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif LPS, dari tahun 2005 hingga 2023, LPS mencatat nilai simpanan nasabah yang tidak dapat dibayarkan karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan program penjaminan mencapai Rp 373 miliar. Sementara itu, LPS telah membayar simpanan yang layak bayar kepada 271.237 nasabah dengan total Rp 1,75 triliun.
Selama periode tersebut, LPS telah melakukan likuidasi pada 119 bank, terdiri dari 1 bank umum, 105 bank perekonomian rakyat (BPR), dan 13 BPR Syariah (BPRS).
Berdasarkan Data Distribusi Simpanan Bank Umum yang dirilis oleh LPS, tercatat bahwa jumlah total rekening nasabah di bank umum pada bulan Mei 2023 mencapai 516.518.670 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 516.184.298 rekening atau sekitar 99,9 persen dijamin penuh oleh LPS. Sementara itu, terdapat 334.372 rekening yang hanya dijamin sebagian, dengan maksimal jaminan sebesar Rp 2 miliar.