BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, memperkirakan bahwa pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) akan kembali membaik pada tahun ini, setelah mengalami kelesuan pada akhir tahun lalu.
LPS mencatat jumlah DPK pada akhir tahun 2023 hanya tumbuh sekitar 3%. Namun dengan pergerakan ekonomi yang semakin membaik, Purbaya memproyeksikan akan lebih banyak uang yang beredar di sistem, yang berdampak positif terhadap peningkatan jumlah DPK tahun ini.
“Pada paruh kedua tahun ini, lebih banyak uang akan beredar di sistem. Dengan bergeraknya ekonomi, simpanan akan semakin meningkat,” kata Purbaya.
Mengutip dari laporan Bank Indonesia (BI), bahwa dana pihak ketiga (DPK) perbankan mengalami pertumbuhan sebesar 8,21% secara tahunan (yoy) pada April 2024. Deputi Gubernur BI Juda Agung menyatakan bahwa pertumbuhan DPK yang paling signifikan berasal dari simpanan nasabah korporasi. Hal ini didorong oleh pertumbuhan positif perolehan profit bisnis korporasi.
“Artinya korporasinya profitable, mereka punya ekses dananya ditempatkan di DPK,” ujarnya
Sementara itu, LPS mencatat pertumbuhan pertumbuhan DPK pada April 2024 ini lebih tinggi dibandingkan dengan bulan Maret 2024 yang hanya mencapai 7,44%. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada April 2023 pertumbuhan DPK berada di angka 7%. Bahkan pada Oktober dan November 2023, pertumbuhan DPK perbankan hanya berkisar di angka 3% secara tahunan.
Pertumbuhan jumlah DPK pada tahun ini berkontribusi meningkatkan kinerja intermediasi, yang mana pertumbuhan kredit mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada April 2024, penyaluran kredit perbankan tumbuh sebesar 13,09% secara tahunan (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada Maret 2024 yang mencapai 12,4% yoy. Pertumbuhan kredit ini tercatat sebagai yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Pertumbuhan kredit tercatat di semua sektor, termasuk manufaktur, pertambangan dan jasa usaha. LPS juga mencatat adanya pertumbuhan kredit untuk korporasi lebih dari 20%. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi perekonomian semakin membaik. Korporasi kembali produktif di tengah kondisi pasar yang berangsur normal pasca pandemi.
Untuk mendorong kinerja intermediasi perbankan, saat ini LPS belum menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) agar perbankan memiliki likuiditas yang longgar untuk membiayai kredit-kredit usaha, baik korporasi maupun kredit usaha rakyat.
Meski demikian, LPS mengimbau perbankan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan melakukan screening sebelum memberikan kredit kepada debitur, untuk mencegah terjadinya kredit macet.