Berita Perbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, baru-baru ini mengumumkan bahwa LPS akan menerapkan mandat Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi mulai tanggal 12 Januari 2028.
Hal itu sesuai dengan mandat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan pada akhir tahun 2022. UU P2SK mengamanatkan LPS untuk melaksanakan program penjaminan polis asuransi dalam waktu 5 tahun sejak UU P2SK disahkan atau paling cepat pada tahun 2028.
“Penjaminan polis ini akan mulai efektif tanggal 12 Januari 2028 atau 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan,” kata Purbaya pada Selasa (21/6/2023).
Program Penjaminan Polis Asuransi adalah upaya LPS untuk memberikan jaminan atas klaim nasabah asuransi jika perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan. Dengan adanya program ini, nasabah asuransi dapat lebih percaya diri dan yakin bahwa dana yang mereka investasikan dalam polis asuransi akan tetap aman.
UU P2SK memberikan wewenang tambahan bagi LPS yaitu menjamin dana nasabah asuransi. Dengan demikian LPS tidak hanya menjamin dana simpanan nasabah perbankan tetapi juga polis asuransi.
Meski begitu, lanjut Purbaya, industri perbankan tidak perlu khawatir dananya akan tercampur. LPS memastikan pengelolaan dana penjaminan polis asuransi akan dipisahkan dengan penjaminan simpanan bank.
Sejumlah persiapan terus dilakukan LPS sebelum program penjaminan polis diimplementasikan awal tahun 2028, salah satunya perubahan struktur organisasi LPS dengan penambahan Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang khusus bertugas dalam program penjaminan polis asuransi.
Purbaya mengatakan penambahan ADK bagian Program penjaminan polis ditargetkan selesai paling lambat pada tahun 2027.
Adapun prosedur pemilihan ADK akan dipilih oleh Presiden kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.
“Itu akan dipilih paling lambat setahun sebelum 2028, tapi bisa saja sebelumnya, tergantung persiapan dan kebutuhan yang muncul tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur masa transisi sebelum pelaksanaan program penjaminan polis.
Dewan Komisioner (DK) akan dibentuk dalam periode pembidangan yang ditetapkan paling lambat pada tanggal 12 Juli 2023, yang akan bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatur pelaksanaan program ini, serta menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan penjaminan polis asuransi.
Lalu pada 2024, akan ditetapkan anggota Badan Supervisi LPS. Selanjutnya, pada 2025, peraturan pelaksanaan UU P2SK ditargetkan selesai. Pada 2027, Anggota Dewan Komisioner (ADK) bidang Program Penjamin Polis (PPP) akan dibentuk, dan pada 2028 PPP dijadwalkan berlaku secara efektif.