Berita Perbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan progres persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis Asuransi telah mencapai 30 persen. Program ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Persiapan penjaminan polis asuransi diproyeksikan selesai pada tahun 2028 mendatang.
Kehadiran Program Penjaminan Polis Asuransi menjadi tonggak sejarah baru bagi LPS. Selama ini, LPS lebih dikenal sebagai lembaga yang menjamin simpanan masyarakat di sektor perbankan. Namun, dengan program ini, fungsinya diperluas untuk melindungi dana masyarakat di sektor asuransi.
Memiliki waktu selama lima tahun untuk mempersiapkan program penjaminan polis, Purbaya mengatakan sejumlah persiapan terus dilakukan oleh LPS dari berbagai aspek. Salah satunya dari sisi regulasi, di mana LPS saat ini masih dalam tahap perumusan peraturan terkait penyelenggaraan program ini.
“Kami sedang merumuskan peraturan terkait program ini untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Program Penjaminan Polis Asuransi berjalan dengan baik dan sesuai dengan amanah undang-undang,” kata Purbaya.
Purbaya mengungkapkan bahwa terdapat kendala dalam persiapan penjaminan polis asuransi, terlebih ini merupakan hal baru bagi LPS dalam menangani sektor asuransi. Dia mengatakan salah satu kendala yang dihadapi LPS adalah merekrut sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi terbaik di bidang asuransi.
Di sisi lain, LPS juga memberikan kesempatan bagi SDM di lingkungan LPS untuk belajar dari negara-negara lain terkait dengan penyelenggaraan program penjaminan polis asuransi.
“Kendala di kami, ini kan untuk kami baru. Jadi saya harus rekrut orang asuransi. Orang yang mengetahui industri asuransi yang mendalam, bukan orang LPS saja. Kendala kami itu utamanya,” jelas Purbaya.
Purbaya mengatakan, dirinya telah mengirim orang ke Korea selama setahun untuk mempelajari penjaminan polis asuransi di negeri ginseng tersebut. Selain itu, LPS juga mengirimkan perwakilannya untuk belajar di Malaysia dan Kanada. Hal ini dilakukan agar implementasi program penjaminan polis berjalan dengan baik dan mampu mewujudkan amanat undang-undang.
“Ini di sana belajar mendalami dan mencoba mengerti masalahnya apa. Sehingga begitu kami jalankan di sini nanti tidak ngawang-ngawang. Bukan sesuatu yang belum pernah dijalankan. Kita nggak mau melakukan kesalahan yang sama,” ujar Purbaya.
Dalam tahap persiapan Program Penjaminan Polis (PPP), LPS telah menunjuk Jarot Marhaendro sebagai Direktur Eksekutif untuk Bagian Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi. Pada bulan September yang lalu, Jarot menyampaikan komitmennya untuk memberikan jaminan dalam program penjaminan polis, yang mencakup asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi syariah.
LPS mengklaim bahwa sebagian besar industri asuransi merespons rencana program ini secara positif. Hal ini dikarenakan sering terjadi insiden kegagalan pembayaran yang mengakibatkan kebangkrutan perusahaan asuransi, sehingga diperlukan lembaga yang menjamin dana nasabah saat perusahaan asuransi mengalami gagal bayar.
“Jadi beberapa perusahan asuransi terkena dampak negatifnya itu. Jadi kita bisa kembalikan confidence ke industri asuransi harusnya industri asutansi bisa tumbuh lebuh cepat ke depan. Jadi mereka seneng, rata-rata sih seneng, setiap saya panggil, saya ajak diskusi pimpinan-pimpinan perusahaan asuransi, rata-rata mereka mengirim direktur utamanya. Jadi bagus sekali respon mereka,” jelas Purbaya.
Program Penjaminan Polis Asuransi diharapkan akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia. Ini akan memberikan perlindungan tambahan bagi pemegang polis asuransi, sehingga mereka dapat lebih percaya diri dalam menghadapi risiko finansial. Selain itu, program ini juga akan membantu mengembangkan sektor asuransi di Indonesia, yang merupakan bagian penting dari pertumbuhan ekonomi negara.