Berita Perbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mencatat adanya pergerakan naik tipis pada suku bunga deposito rupiah maupun valuta asing.
Menurut data LPS, sejak Februari 2023 hingga 15 Mei 2023, suku bunga deposito rupiah mengalami kenaikan sebesar 12 basis poin (bps). Meskipun terjadi peningkatan, suku bunga deposito rupiah masih berada di bawah angka 3,24% atau lebih rendah dari tingkat bunga penjaminan LPS 4,25 persen. Sementara itu, suku bunga deposito valas juga mengalami kenaikan tipis sebesar 3 bps, mencapai angka 1,61%, masih di bawah tingkat bunga penjaminan simpanan valas 2,25 persen.
“Hal ini menunjukkan bank masih transisi arah kebijakan moneter di tengah likuiditas longgar dan tren permintaan kredit,” kata Purbaya dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/5/2023).
Purbaya menyatakan bahwa kondisi ini mengindikasikan bahwa bank-bank masih dalam fase transisi kebijakan moneter. Di tengah likuiditas yang masih melimpah dan tren permintaan kredit yang meningkat, industri perbankan perlu menyesuaikan arah kebijakan korporat dengan kebijakan dari otoritas lembaga keuangan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, LPS mengumumkan untuk menahan tingkat bunga penjaminan di level 4,25 persen untuk simpanan rupiah, 2,25 persen untuk simpanan dalam valuta asing dan 6,75 persen untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah, yang berlaku untuk periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023.
Purbaya menegaskan kebijakan tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan yang bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan, yang bersinergi dengan kebijakan lintas otoritas anggota-anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
LPS berharap industri perbankan dapat memanfaatkan kebijakan tingkat bunga penjaminan LPS untuk meningkatkan kinerja fungsi intermediasi untuk mendukung pemulihan ekonomi secara berkelanjutan, terlebih saat ini kondisi likuiditas perbankan terpantau masih longgar.
LPS mencatat adanya pertumbuhan kredit pada April 2023 sebesar 8,08 persen secara tahunan (YoY), begitu pun dengan dana pihak ketiga (DPK) yang naik 6,82 persen YoY.
Meskipun pengumpulan DPK tercatat naik, pertumbuhannya relatif melambat yang menyebabkan penurunan dalam indikator likuiditas perbankan. Alat likuiditas per DPK (AL/DPK) terpangkas sebesar 280 basis poin menjadi 26,58%. Namun, di sisi lain, rasio kredit terhadap simpanan (LDR) naik 94 basis poin menjadi 80,84%.
Di sisi lain, Bank Indonesia juga mempertahankan kebijakan suku bunga acuan pada level 5,75%, suku bunga deposit facility tetap di 5,00%, dan suku bunga lending facility bertahan di 6,50%.
Pada April 2023, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio /CAR) tercatat mencapai 24,69%, sementara itu rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross tercatat sebesar 2,49%, dan rasio nett sebesar 0,72%. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan dengan awal tahun 2023.
Menanggapi tingkat bunga penjaminan, Purbaya meminta nasabah untuk mewaspadai pemberian suku bunga simpanan yang melampaui tingkat bunga penjaminan, agar simpanan mereka terjamin oleh LPS dalam situasi di mana bank kehilangan izin usahanya oleh otoritas pengawas.
LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
Program penjaminan simpanan LPS mencakup seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia, tanpa terkecuali. Baik itu bank konvensional, bank syariah, bank asing maupun bank digital.