BeritaPerbankan – Sejumlah bank digital berlomba mengumpulkan dana pihak ketiga (DPK), salah satunya dengan menawarkan suku bunga simpanan yang tinggi bahkan melampaui tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Merespon hal itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa LPS tidak akan menjamin simpanan nasabah yang menerima bunga simpanan di atas suku bunga penjaminan LPS di bank digital maupun bank lainnya.
Kendati demikian Purbaya mengatakan LPS tidak melarang bank digital memberikan bunga simpanan selangit kepada nasabah, asalkan pihak bank memberikan informasi yang transparan kepada nasabah bahwa simpanan mereka tidak dijamin LPS saat bank dilikuidasi.
“Biar saja (bank digital menawarkan bunga simpanan gede-gedean), selama mereka transparan, mengumumkan kepada nasabahnya bahwa suku bunga itu tidak dijamin oleh LPS,” ujar Purbaya dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/9).
LPS mencatat masih ada bank yang memberikan bunga tinggi mencapai 8 persen. Purbaya mengatakan pihaknya akan memanggil bank yang kedapatan memberikan bunga tinggi tanpa mengumumkan bahwa simpanan tidak dijamin LPS kepada nasabah.
Namun demikian, Purbaya meyakini bahwa bank digital yang memberikan bunga di atas tingkat bunga penjaminan telah mematuhi aturan OJK dengan tidak mencantumkan LPS sebagai penjamin simpanan dan telah menginformasikan hal itu kepada nasabahnya.
“Tapi rasanya OJK sudah memberi warning peraturan ke mereka (bank digital) untuk tidak menaruh kata-kata dijamin LPS ketika mereka memberi bunga di atas suku bunga penjaminan LPS,” imbuhnya.
Seperti diketahui bersama, pada Selasa (27/9) LPS mengumumkan suku bunga penjaminan terbaru untuk periode 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023 sebanyak 25 bps menjadi 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,75 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,25 persen simpanan di BPR/BPRS.
Perlu diketahui bahwa program penjaminan LPS mencakup seluruh perbankan yang beroperasi di wilayah Indonesia. LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Simpanan nasabah akan dijamin LPS jika memenuhi syarat 3T; tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi suku bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kredit macet.