BeritaPerbankan – Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam pertemuan bersama Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uangnya di bank karena seluruh simpanan nasabah baik di bank konvensional maupun syariah masuk dalam penjaminan LPS.
LPS dalam keterangannya mengatakan akan menjamin dana nasabah perbankan dalam bentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.
Simpanan nasabah yang dijamin LPS maksimal Rp. 2 miliar per nasabah per bank. Purbaya mengatakan bagi nasabah yang memiliki lebih dari satu rekening di bank yang sama maka penjaminan LPS berlaku untuk total keseluruhan saldo rekening nasabah.
Untuk mendapatkan penjaminan dari LPS nasabah wajib memenuhi 3 persyaratan. Pertama dana nasabah tercatat di sistem perbankan. Kedua tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS yang saat ini berlaku 3,5%. Terakhir nasabah tidak melakukan perbuatan yang merugikan pihak bank.
Mantan Ketua DPR RI tersebut menambahkan hingga Juli 2021 LPS telah menjamin 359.949.911 rekening. Jumlah tersebut naik sebanyak 40.251.228 rekening menurut data year on year.
Data tersebut berdasarkan simpanan yang terdistribusi di 107 bank umum yang terdiri dari 95 bank konvensional dan 12 bank syariah.
Kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan mengalami tren peningkatan. Hal itu terlihat dari naiknya jumlah simpanan nasabah sebanyak 10,18 persen secara year-on-year (yoy) dari Rp 6.388 triliun per Juli 2020 menjadi Rp 7.038 triliun per Juli 2021.
Kelompok nasabah dengan simpanan di atas Rp 5 miliar mengalami peningkatan paling tinggi. Indikator tersebut menunjukan bahwa masyarakat semakin mempercayakan uangnya disimpan di perbankan.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itupun mendukung kebijakan LPS yang menurunkan suku bunga penjaminan menjadi 3,5% untuk simpanan di bank umum dan 6% untuk simpanan BPR, yang sangat berdampak pada stabilitas keuangan di tengah pandemi.
Kebijakan ini diambil oleh LPS karena suku bunga acuan Bank Indonesia telah diturunkan, kondisi ekonomi makro mengalami pertumbuhan dan likuiditas perbankan yang relatif longgar.
LPS berharap kebijakan penurunan suku bunga penjaminan dapat berkontribusi meningkatkan jumlah penyaluran kredit kepada UMKM dan sektor prioritas oleh perbankan untuk mendorong peningkatan ekonomi sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).