TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 1 month ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 1 month ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 1 month ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 1 month ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
09/02/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Ketum Dekopin : Hapuskan Omnibus Law Keuangan!

Koperasi Simpan Pinjam Menolak Diawasi OJK

oleh Nara
01/12/2022
in Ekonomi, Finansial
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Ketum Dekopin : Hapuskan Omnibus Law Keuangan!
0
SHARE
0
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan –Ketua Umum Dekopin Sri Untari pun meminta agar ketentuan pengawasan OJK terhadap koperasi simpan pinjam dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan untuk dihapuskan.

Permintaan itu disusun berdasarkan masukan dan aspirasi yang dihimpun dari Gerakan Koperasi Indonesia. “Pengaturan OJK ikut campur tangan dalam tata kelola usaha sektor keuangan koperasi pada usaha simpan pinjam koperasi sebagai transaksi pelayanan sebagaimana diatur dalam RUU PPSK tidak tepat dan mohon untuk dicabut,” kata Untari dalam RDPU Komisi XI DPR RI dengan Koperasi Simpan Pinjam.

Untari memandang, keterlibatan OJK dalam tata kelola usaha simpan pinjam koperasi tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan atau disharmonisasi regulasi di sektor usaha keuangan koperasi, serta merusak prinsip dan nilai usaha simpan pinjam koperasi. “Pengaturan usaha simpan pinjam koperasi menjadi domain pemerintah [Kementerian Koperasi dan UKM] dan tidak menjadi domain OJK,” ujarnya. Selain itu, Untari mengusulkan agar pemerintah perlu menambahkan struktur kelembagaan di dalam tubuh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop)

Selanjutnya, kata Untari, pemberian ruang usaha sektor keuangan koperasi dalam lembaga keuangan mikro dengan pemberian bentuk badan hukum koperasi atau pemberian ruang bagi koperasi dapat memiliki lembaga keuangan mikro, dinilai tidak sesuai dengan nilai dan prinsip usaha sektor keuangan koperasi yang dilembagakan sebagai koperasi simpan pinjam dan rentan menimbulkan kontroversi.

“Oleh karena itu, pasal yang mengatur peran koperasi dalam lembaga keuangan mikro sebagai lembaga jasa keuangan yang melayani masyarakat perlu dicabut,” imbuhnya. Adapun, dalam draf RUU PSSK Bab XIII Lembaga Keuangan Mikro pada Pasal 5 dan Pasal 8 menyebutkan bahwa lembaga keuangan mikro (LKM) hanya dimiliki oleh koperasi.

Maka dari itu, Untari meminta agar pengaturan koperasi dan LKM terpisah. Dengan demikian, apabila masih terdapat praktek LKM dimiliki koperasi, dia berharap agar di dalam RUU Perkoperasian dibuatkan masa transisi, mengingat saat ini Kemenkop juga tengah menyusun RUU Perkoperasian. Oleh sebab itu, Untari meminta agar koperasi ditangani oleh Kemenkop. “Kami tidak akan menambah beban Komisi XI sehingga OJK tidak usah mengatur kami,” pungkasnya.

Tags: dekopinkoperasi simpan pinjamojk
Previous Post

LPS : Perbankan Memerlukan Waktu untuk Menyesuaikan dengan Kenaikan BI7DRR

Next Post

Zurich Optimis Industri Asuransi Akan Tumbuh!

Next Post
Zurich Optimis Industri Asuransi Akan Tumbuh!

Zurich Optimis Industri Asuransi Akan Tumbuh!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

09/09/2021
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add