BeritaPerbankan – Komisi XI DPR RI tengah menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap lima kandidat yang diajukan untuk menduduki posisi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Sebagaimana diketahui, Purbaya telah dipercaya Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, berharap proses pemilihan pemimpin baru berlangsung mulus sehingga kinerja LPS semakin optimal dalam menjaga simpanan nasabah perbankan.
“Harapannya, kepemimpinan yang baru bisa makin memperkuat peran LPS sebagai garda terdepan dalam menjamin dana nasabah,” ujarnya di kantor LPS, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Didik menambahkan, pimpinan terpilih akan menghadapi sejumlah agenda penting, salah satunya persiapan implementasi penjaminan polis asuransi yang dijadwalkan berlaku pada 2028. “Persiapan harus segera dilakukan agar ketika waktunya tiba, LPS siap menjalankan penjaminan tersebut,” jelasnya.
Adapun lima nama yang mengikuti fit and proper test malam ini adalah Ferdinan Dwikoraja Purba, Agresius R. Kardiman, Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji, Dwityapoetra Soeyasa Besar, serta Anggito Abimanyu yang saat ini menjabat Wakil Menteri Keuangan. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, memastikan bahwa setelah proses seleksi, anggota Komisi XI akan memilih satu nama untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (23/9/2025). “Insya Allah besok sudah disahkan,” ucap Hekal.
Saat ini posisi Ketua Dewan Komisioner LPS masih kosong pasca ditinggalkan Purbaya. Melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 9 September 2025, diputuskan penunjukan Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, sebagai Plt Ketua DK LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan penunjukan Didik sebagai Plt didasarkan pada ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Peraturan Dewan Komisioner (PDK) yang mengatur mekanisme tugas sementara pimpinan lembaga.
“Selain itu, pertimbangannya karena Pak Didik merupakan satu-satunya anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS, sehingga koordinasi dan operasional lebih mudah dijalankan,” terang Jimmy dalam keterangan resmi.











