BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan kinerja positif sepanjang triwulan pertama tahun 2025. Kinerja tersebut tercermin dari peningkatan jumlah rekening simpanan dan naiknya pendapatan premi penjaminan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Hingga Maret 2025, jumlah bank peserta penjaminan mencapai 1.627 institusi, terdiri atas 105 bank umum dan 1.522 BPR/BPRS.
Dari sisi simpanan, total dana pihak ketiga yang dihimpun bank umum tercatat sebesar Rp9.077,85 triliun, meningkat 4,7 persen secara tahunan (year-on-year). Sementara itu, simpanan yang tercatat di BPR/BPRS mencapai Rp173,1 triliun atau tumbuh 4,9 persen yoy.
Jumlah rekening simpanan juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Bank umum mencatatkan 618,2 juta rekening, meningkat 8,3 persen dibanding tahun lalu. Sedangkan jumlah rekening di BPR/BPRS mencapai 15,6 juta.
Pendapatan premi yang dibayarkan oleh bank umum dan BPR/BPRS kepada LPS selama triwulan I 2025 mencapai Rp8,97 triliun, naik 6,53 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024. Selain itu, penerimaan premi untuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) pada periode yang sama tercatat sebesar Rp628,61 miliar.
Di sisi lain, LPS juga terus menjalankan fungsinya dalam menyelesaikan proses likuidasi terhadap bank yang bermasalah. Sepanjang tahun 2024, LPS telah menangani likuidasi terhadap 19 BPR/BPRS yang izinnya dicabut, serta menyelesaikan proses likuidasi satu BPR tambahan yang telah dicabut izinnya secara efektif.
LPS mencatatkan waktu penyelesaian likuidasi rata-rata berlangsung selama 12 bulan. Dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS telah menyelesaikan klaim untuk 11.719 rekening layak bayar dengan total nilai Rp97,95 miliar, masing-masing setara dengan 99,43 persen dan 99,56 persen dari keseluruhan jumlah klaim yang diajukan.
LPS juga menerima 49 pengajuan keberatan dari nasabah selama triwulan pertama 2025, mencakup 80 rekening dengan total nominal keberatan senilai Rp82,83 miliar. Untuk mempermudah proses pengajuan, LPS telah menyediakan saluran daring khusus bagi nasabah yang ingin mengajukan keberatan atas hasil verifikasi simpanan mereka.
Terbaru, LPS menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2025. Untuk simpanan rupiah di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 4,00 persen, sementara untuk BPR sebesar 6,50 persen. Adapun untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum, TBP berada pada level 2,25 persen.
LPS tengah menyiapkan dua program penting, yakni Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Penjaminan Polis (PPP). Aturan PRP mulai berlaku sejak Januari 2025, disertai peningkatan kapasitas SDM dan sosialisasi ke perbankan. Sementara itu, PPP masih dalam tahap penyusunan regulasi dan penguatan pemahaman pegawai melalui pelatihan dan sertifikasi. Program ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2028.











