BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) yang akan mencakup pengaturan terkait batasan klaim asuransi kesehatan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh inflasi medis dalam industri asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa OJK terus berupaya mengatur produk asuransi dan memperbaiki proses bisnis di sektor ini. Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pembatasan klaim asuransi kesehatan, Ogi mengonfirmasi bahwa hal tersebut termasuk dalam poin yang akan diatur dalam surat edaran tersebut.
Dalam penyusunannya, OJK juga berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan regulasi tersebut dapat membawa perbaikan nyata bagi ekosistem layanan kesehatan.
Tingginya inflasi medis setelah pandemi COVID-19 menjadi tantangan besar. Inflasi medis kini tercatat meningkat hingga 18%-20%, menyebabkan perusahaan asuransi jiwa menghadapi defisit dalam rasio antara klaim yang harus dibayarkan dan premi yang diterima.
Pada semester I-2024, perusahaan asuransi jiwa mencatat total pembayaran klaim asuransi kesehatan sebesar Rp11,83 triliun. Ketua Bidang Literasi dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Freddy Thamrin, menjelaskan bahwa rasio klaim asuransi kesehatan telah melampaui premi yang diterima, mencapai 105,7%.
Artinya, perusahaan asuransi mengeluarkan dana lebih besar untuk membayar klaim kesehatan dibandingkan dengan penerimaan dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis.