TRENDING
Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS 8 hours ago
Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar 10 hours ago
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan 10 hours ago
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya 10 hours ago
Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini 11 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
31/05/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Klaim Penjaminan LPS Dinyatakan Tidak Layak Bayar, Nasabah Harus Bagaimana?

oleh Permadi
05/01/2022
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS : Dampak Pandemi Pada Sektor Perbankan Masih Dapat Dikendalikan
0
SHARE
41
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) salah satu tugasnya adalah menjamin simpanan nasabah perbankan saat bank mengalami gagal bayar, bangkrut atau dicabut izin usahanya oleh OJK.

Dalam proses klaim penjaminan LPS terlebih dahulu melakukan tahapan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap simpanan nasabah bank tersebut selama maksimal 90 hari kerja terhitung sejak bank dinyatakan gagal bayar.

Lalu LPS akan mengumumkan daftar simpanan nasabah yang masuk dalam kategori simpanan layak bayar.

Lantas bagaimana nasib simpanan nasabah yang tidak masuk daftar simpanan layak bayar LPS?.

LPS menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah untuk memperoleh klaim penjaminan.

Syarat 3T wajib dipenuhi yaitu tabungan tercatat di sistem pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan atau cashback yang diterima tidak melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS. Dan nasabah tidak menyebabkan bank gagal misalnya kredit macet.

Apabila LPS menyatakan simpanan nasabah tidak layak bayar artinya ada salah satu poin di atas yang tidak memenuhi ketentuan LPS.

Nasabah pemilik simpanan tidak layak bayar harus menunggu penggantian saldo rekening berdasarkan proses likuidasi bank tersebut.

Namun apabila nasabah tidak puas dengan keputusan LPS, maka dapat mengajukan keberatan kepada LPS dengan memberikan bukti-bukti yang nyata dan jelas.

Nasabah juga berhak melakukan upaya hukum melalui pengadilan. Apabila pengadilan mengabulkan upaya hukum dan LPS menerima keputusan tersebut maka status klaim penjaminan nasabah berubah (reklasifikasi) dari simpanan tidak layak bayar menjadi simpanan layak bayar.

LPS hanya membayar simpanan nasabah sesuai dengan Penjaminan berikut bunga yang wajar sejak simpanan nasabah tersebut ditetapkan tidak layak dibayar sampai dengan simpanan nasabah dimaksud dibayarkan oleh LPS.

Prosedur Pengajuan Keberatan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Program Penjaminan LPS disebutkan bahwa klaim penjaminan simpanan layak bayar dan pengajuan keberatan kepada LPS oleh nasabah dilakukan secara tertulis paling lambat lima tahun setelah izin usaha bank tersebut dicabut.

Sesuai Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS disebutkan bahwa nasabah yang keberatan dengan keputusan klasifikasi simpanan tidak layak dibayar LPS dapat mengajukan keberatan kepada LPS.

Nasabah harus menunjukan bukti yang nyata dan jelas. Nasabah juga berhak melakukan upaya hukum melalui pengadilan.

Berikut ini prosedur pengajuan keberatan nasabah:

  1. Nasabah menyampaikan surat keberatan kepada LPS dengan melampirkan dokumen pendukung.
  2. LPS melakukan penelitian atas dokumen/ bukti yang disampaikan nasabah.
  3. LPS mengusulkan perubahan status menjadi simpanan layak dibayar, apabila keberatan diterima.
  4. Perubahan status penjaminan simpanan ditetapkan oleh LPS

 

Adapun prosedur

Tags: klaim penjaminan LPSLPSojkprosedur klaim penjaminanproses klaim penjaminanPurbaya Yudhi Sadewasuku bunga penjaminansyarat 3T
Previous Post

Punya Simpanan Dalam Mata Uang Dolar, LPS Jamin Engga Saat Bank Bangkrut?

Next Post

Update Terbaru! Daftar Pinjol Resmi OJK di Tahun 2022

Next Post
Update Terbaru! Daftar Pinjol Resmi OJK di Tahun 2022

Update Terbaru! Daftar Pinjol Resmi OJK di Tahun 2022

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Jangan Khawatir, Simpanan Nasabah di BPR/BPRS Juga Dijamin LPS Hingga Rp 2 M

UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing

28/05/2023
Tabungan Orang Kaya di Bank Umum Terus Naik, Begini Penjelasan LPS

Banyak Negara Tinggalkan Dolar AS, Bos LPS: Orang Masih Suka Dolar, Suplai Dolar di Pasar Cukup

27/05/2023
Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

26/05/2023
LPS: Simpanan Orang Kaya Meningkat, Aktivitas Ekonomi dan Bisnis Berangsur Pulih

Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS

31/05/2023
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

31/05/2023
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

31/05/2023
Tenang, Tahun Depan Insentif  Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

31/05/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add