TRENDING
Fondasi Perbankan Aman, Bos LPS: Bank Jangan Takut Saluran Kredit, Pengusaha Jangan Takut Ekspansi Bisnis 15 hours ago
Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi 16 hours ago
Ketua DK LPS: Masih Ada Ruang Menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan 2 days ago
LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta 2 days ago
LPS Pastikan Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan di Level Terendah Tidak Mengganggu Kebijakan Bank Sentral 3 days ago
berikutnya
sebelum
Search
22/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Klaim Penjaminan LPS Dinyatakan Tidak Layak Bayar, Nasabah Harus Bagaimana?

oleh Permadi
05/01/2022
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS : Dampak Pandemi Pada Sektor Perbankan Masih Dapat Dikendalikan
0
SHARE
13
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) salah satu tugasnya adalah menjamin simpanan nasabah perbankan saat bank mengalami gagal bayar, bangkrut atau dicabut izin usahanya oleh OJK.

Dalam proses klaim penjaminan LPS terlebih dahulu melakukan tahapan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap simpanan nasabah bank tersebut selama maksimal 90 hari kerja terhitung sejak bank dinyatakan gagal bayar.

Lalu LPS akan mengumumkan daftar simpanan nasabah yang masuk dalam kategori simpanan layak bayar.

Lantas bagaimana nasib simpanan nasabah yang tidak masuk daftar simpanan layak bayar LPS?.

LPS menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah untuk memperoleh klaim penjaminan.

Syarat 3T wajib dipenuhi yaitu tabungan tercatat di sistem pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan atau cashback yang diterima tidak melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS. Dan nasabah tidak menyebabkan bank gagal misalnya kredit macet.

Apabila LPS menyatakan simpanan nasabah tidak layak bayar artinya ada salah satu poin di atas yang tidak memenuhi ketentuan LPS.

Nasabah pemilik simpanan tidak layak bayar harus menunggu penggantian saldo rekening berdasarkan proses likuidasi bank tersebut.

Namun apabila nasabah tidak puas dengan keputusan LPS, maka dapat mengajukan keberatan kepada LPS dengan memberikan bukti-bukti yang nyata dan jelas.

Nasabah juga berhak melakukan upaya hukum melalui pengadilan. Apabila pengadilan mengabulkan upaya hukum dan LPS menerima keputusan tersebut maka status klaim penjaminan nasabah berubah (reklasifikasi) dari simpanan tidak layak bayar menjadi simpanan layak bayar.

LPS hanya membayar simpanan nasabah sesuai dengan Penjaminan berikut bunga yang wajar sejak simpanan nasabah tersebut ditetapkan tidak layak dibayar sampai dengan simpanan nasabah dimaksud dibayarkan oleh LPS.

Prosedur Pengajuan Keberatan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Program Penjaminan LPS disebutkan bahwa klaim penjaminan simpanan layak bayar dan pengajuan keberatan kepada LPS oleh nasabah dilakukan secara tertulis paling lambat lima tahun setelah izin usaha bank tersebut dicabut.

Sesuai Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS disebutkan bahwa nasabah yang keberatan dengan keputusan klasifikasi simpanan tidak layak dibayar LPS dapat mengajukan keberatan kepada LPS.

Nasabah harus menunjukan bukti yang nyata dan jelas. Nasabah juga berhak melakukan upaya hukum melalui pengadilan.

Berikut ini prosedur pengajuan keberatan nasabah:

  1. Nasabah menyampaikan surat keberatan kepada LPS dengan melampirkan dokumen pendukung.
  2. LPS melakukan penelitian atas dokumen/ bukti yang disampaikan nasabah.
  3. LPS mengusulkan perubahan status menjadi simpanan layak dibayar, apabila keberatan diterima.
  4. Perubahan status penjaminan simpanan ditetapkan oleh LPS

 

Adapun prosedur

Tags: klaim penjaminan LPSLPSojkprosedur klaim penjaminanproses klaim penjaminanPurbaya Yudhi Sadewasuku bunga penjaminansyarat 3T
Previous Post

Punya Simpanan Dalam Mata Uang Dolar, LPS Jamin Engga Saat Bank Bangkrut?

Next Post

Update Terbaru! Daftar Pinjol Resmi OJK di Tahun 2022

Next Post
Update Terbaru! Daftar Pinjol Resmi OJK di Tahun 2022

Update Terbaru! Daftar Pinjol Resmi OJK di Tahun 2022

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

17/05/2022
Jawab Tantangan Industri 4.0 LPS Menerapkan Teknologi Keuangan dan Pelaporan Data Nasabah

Jawab Tantangan Industri 4.0 LPS Menerapkan Teknologi Keuangan dan Pelaporan Data Nasabah

17/05/2022
LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

14/05/2022
LPS Klarifikasi Penipuan Pinjaman Online Mengatasnamakan Lembaganya

LPS Klarifikasi Penipuan Pinjaman Online Mengatasnamakan Lembaganya

15/05/2022
Ketua DK LPS: Jumlah Uang yang Beredar Meningkat, Ekonomi Nasional Diprediksi Tumbuh Lebih Cepat Lagi

Fondasi Perbankan Aman, Bos LPS: Bank Jangan Takut Saluran Kredit, Pengusaha Jangan Takut Ekspansi Bisnis

21/05/2022
Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

21/05/2022
LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

Ketua DK LPS: Masih Ada Ruang Menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan

20/05/2022
LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta

LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta

20/05/2022
LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

LPS Pastikan Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan di Level Terendah Tidak Mengganggu Kebijakan Bank Sentral

19/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add