BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) salah satu tugasnya adalah menjamin simpanan nasabah perbankan saat bank mengalami gagal bayar, bangkrut atau dicabut izin usahanya oleh OJK.
Dalam proses klaim penjaminan LPS terlebih dahulu melakukan tahapan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap simpanan nasabah bank tersebut selama maksimal 90 hari kerja terhitung sejak bank dinyatakan gagal bayar.
Lalu LPS akan mengumumkan daftar simpanan nasabah yang masuk dalam kategori simpanan layak bayar.
Lantas bagaimana nasib simpanan nasabah yang tidak masuk daftar simpanan layak bayar LPS?.
LPS menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah untuk memperoleh klaim penjaminan.
Syarat 3T wajib dipenuhi yaitu tabungan tercatat di sistem pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan atau cashback yang diterima tidak melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS. Dan nasabah tidak menyebabkan bank gagal misalnya kredit macet.
Apabila LPS menyatakan simpanan nasabah tidak layak bayar artinya ada salah satu poin di atas yang tidak memenuhi ketentuan LPS.
Nasabah pemilik simpanan tidak layak bayar harus menunggu penggantian saldo rekening berdasarkan proses likuidasi bank tersebut.
Namun apabila nasabah tidak puas dengan keputusan LPS, maka dapat mengajukan keberatan kepada LPS dengan memberikan bukti-bukti yang nyata dan jelas.
Nasabah juga berhak melakukan upaya hukum melalui pengadilan. Apabila pengadilan mengabulkan upaya hukum dan LPS menerima keputusan tersebut maka status klaim penjaminan nasabah berubah (reklasifikasi) dari simpanan tidak layak bayar menjadi simpanan layak bayar.
LPS hanya membayar simpanan nasabah sesuai dengan Penjaminan berikut bunga yang wajar sejak simpanan nasabah tersebut ditetapkan tidak layak dibayar sampai dengan simpanan nasabah dimaksud dibayarkan oleh LPS.
Prosedur Pengajuan Keberatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Program Penjaminan LPS disebutkan bahwa klaim penjaminan simpanan layak bayar dan pengajuan keberatan kepada LPS oleh nasabah dilakukan secara tertulis paling lambat lima tahun setelah izin usaha bank tersebut dicabut.
Sesuai Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS disebutkan bahwa nasabah yang keberatan dengan keputusan klasifikasi simpanan tidak layak dibayar LPS dapat mengajukan keberatan kepada LPS.
Nasabah harus menunjukan bukti yang nyata dan jelas. Nasabah juga berhak melakukan upaya hukum melalui pengadilan.
Berikut ini prosedur pengajuan keberatan nasabah:
- Nasabah menyampaikan surat keberatan kepada LPS dengan melampirkan dokumen pendukung.
- LPS melakukan penelitian atas dokumen/ bukti yang disampaikan nasabah.
- LPS mengusulkan perubahan status menjadi simpanan layak dibayar, apabila keberatan diterima.
- Perubahan status penjaminan simpanan ditetapkan oleh LPS
Adapun prosedur