BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencairkan pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha untuk tahap pertama. Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menyatakan bahwa dalam kurun waktu lima hari kerja setelah pencabutan izin usaha BPR Jepara Artha pada tanggal 21 Mei 2024, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap I sebesar Rp61,5 miliar untuk 29.642 nasabah.
Setelah LPS mengumumkan status simpanan layak bayar tahap pertama, nasabah BPR Jepara Artha mulai mencairkan klaim simpanan. Dimas meminta para nasabah simpanan layak bayar LPS untuk mengajukan pembayaran simpanan melalui bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS, termasuk BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri, dan BRI Unit Kelet.
Ia juga mengimbau nasabah BPR Jepara Artha yang belum mendapat pembayaran dalam tahap pertama untuk tetap tenang, tidak perlu khawatir, dan menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan di tahap selanjutnya.
Dimas menambahkan, bahwa sesuai dengan peraturan Undang-undang LPS, proses verifikasi dan rekonsiliasi harus diselesaikan oleh LPS dalam waktu maksimal 90 hari kerja setelah tanggal pencabutan izin usaha, yaitu pada 30 September 2024. Namun, LPS memiliki target agar seluruh pembayaran dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 90 hari kerja.
Para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak untuk dibayar diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau sertifikat deposito.
Achmad Chusairi, salah satu nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada LPS, karena akhirnya dia berhasil mencairkan tabungan di BPR Jepara Artha.
“Total ada empat rekening, termasuk di dalamnya ada rekening organisasi yang nilai simpanannya mencapai Rp200 juta,” ujarnya.
Achmad menceritakan, masalah di BPR Jepara Artha mulai terdeteksi pada bulan Oktober 2023, ketika ia mendapati banyak nasabah yang melakukan penarikan dana. Namun dia mengaku tak terlalu khawatir, sekalipun bank tempatnya menabung itu dibubarkan, karena sudah ada jaminan dari LPS melalui program penjaminan simpanan.
Saat BPR Jepara Artha resmi dilikuidasi, Achmad hanya perlu menunggu proses verifikasi yang dilakukan LPS dan lima setelah bank dinyatakan bangkrut, dana simpanannya sudah bisa dicairkan melalui BRI Jepara.
Di sisi lain, Abdul Muthalib, seorang nasabah lainnya, mengakui bahwa dirinya sempat merasa cemas ketika melihat banyak nasabah yang mengantri untuk mencairkan dana dari rekening tabungannya di BPR Jepara Artha. Namun, setelah mengetahui ada jaminan dari LPS, dia merasa lega karena proses pencairan menjadi lebih mudah. Hal ini membuatnya dapat bernafas lega, karena tabungan senilai Rp60 juta milikinya sudah dibayarkan LPS dan rencananya uang tersebut akan ia gunakan untuk tambahan modal usaha mebel.
Untuk memastikan bahwa simpanan dijamin oleh LPS, simpanan nasabah wajib memenuhi tiga syarat utama yang disebut sebagai 3T, yaitu tercatat dalam catatan resmi bank, menerima tingkat bunga simpanan yang tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak terlibat dalam kegiatan kriminal yang merugikan bank.
Bagi nasabah yang memenuhi ketiga syarat tersebut dan terdaftar dalam daftar simpanan yang memenuhi syarat untuk pembayaran oleh LPS, diminta untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, termasuk identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau sertifikat deposito.