BeritaPerbankan – Dalam konferensi pers virtualnya, Jumat (9/9/2022), Koalisi Peduli Data Pribadi meluncurkan Posko Aduan Kebocoran Data Pribadi atas dasar berulangnya kasus kebocoran data di Indonesia yang berarti negara lalai melindungi warganya.
Koalisi Peduli Data Pribadi sendiri terdiri dari SAFEnet, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, AJI, LBH Pers, dan Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI). Menurut Bayu Wardhana dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), bagi masyarakat, dampak dari kebocoran data pribadi adalah “tidak ada rahasia di antara kita.”
Salah satunya seperti nama yang disangkut-pautkan dengan pinjaman online, serta pada jurnalis, identitas menjadi terbuka dan membuat mereka tidak aman dalam melaksanakan tugasnya, salah satunya ancaman doxing.
Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFEnet mengatakan, melihat kasus yang terjadi di kebocoran data registrasi SIM Card, beberapa pihak yang terlibat dianggap saling lempar tanggung jawab. Padahal menurutnya, paling tidak ada tiga pihak yang harus bertanggung jawab yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pihak yang mewajibkan registrasi kartu SIM, operator seluler, dan Dukcapil.
Menurut Damar, kebocoran tahun ini belum ditambah kasus kebocoran data yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya, seperti yang dicatat oleh SAFEnet. Inisiatif yang dilakukan Koalisi ini juga bertujuan untuk mencari pihak-pihak yang dirugikan oleh adanya kasus kebocoran data, untuk kemudian dikumpulkan.
Ade Wahyudin, Direktur Lemaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga menegaskan bahwa perlindungan data masyarakat Indonesia, adalah mandat dari konstitusi. “Misalnya pada Pasal 28G bahwa setiap warga negara, berhak atas perlindungan pribadi. Itu menjadi titik tekan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia, merupakan mandat konstitusional dari Undang-Undang Dasar,” ujarnya.
Ketika sudah menjadi hak konstitusional, maka pemerintah sebagai pemangku kewajiban hak asasi manusia, memiliki tanggung jawab. Selain itu, Ade mengatakan hak untuk dilindungi data pribadinya, juga bagian dari hak yang dijamin oleh Hak Asasi Manusia (HAM). Adapun, Posko Aduan Kebocoran Data Pribadi oleh Koalisi Peduli Data Pribadi bisa diakses melalui tautan https://s.id/kebocorandata
Setelah aduan masuk, tim akan menganalisa dan mengontak pengadu untuk diperdalam lebih lanjut. Langkah strategis kemudian akan didiskusikan lebih lanjut. Koalisi menegaskan bahwa data-data pengadu akan dijamin terlindungi dan dirahasiakan berdasarkan kesepakan bersama. Selain itu, data yang diminta untuk mengisi aduan adalah nama dan email, yang ditujukan untuk berkomunikasi.
Data yang didapatkan dari aduan, nantinya akan diverifikasi dan diklasifikasi oleh Koalisi, untuk mengetahui dan dilakukan klasterisasi, darimana suatu data bisa bocor.