BeritaPerbankan – Pelaku industri asuransi dapat bernafas lega karena harapan lahirnya Lembaga Penjamin Polis (LPP) akan segera terwujud. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan proses pembentukan LPP sudah masuk dalam pembahasan RUU P2SK.
Togar menerangkan pembentukan LPP sangat dinantikan masyarakat selaku pemegang polis dan industri asuransi sebagai upaya melindungi hak-hak pemegang polis serta menjaga iklim usaha asuransi yang lebih sehat.
Kehadiran lembaga Penjamin polis diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk membeli produk asuransi jiwa karena polis dilindungi oleh lembaga pemerintah seperti halnya simpanan nasabah yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jika bank dilikuidasi.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan saat ini OJK bekerjasama dengan LPS untuk merumuskan aspek teknis pembentukan LPP.
Ahmad menjelaskan OJK dan LPS menyiapkan sejumlah kriteria perusahaan asuransi yang bisa masuk menjadi anggota LPP.
“Bayangan kami tidak mungkin setelah lembaga ini terbentuk semua perusahaan asuransi langsung masuk jadi anggota. Nanti menjadi tidak bagus juga untuk industrinya sendiri. Ini yang masih dikaji, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami finalkan,” imbuhnya.
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adi Budiarso memastikan rancangan undang-undang pembentukan lembaga penjamin polis sudah dalam agenda Prolegnas DPR.
“Kami siap untuk melengkapi sebagaimana siklus pengawasan dan penegakkan hukum, serta perlindungan konsumen industri asuransi setara dengan perbankan. Sebagaimana dimaklumi perbankan sudah memiliki LPS dan kami benchmark dengan beberapa negara, seperti Malaysia, Kanada, dan Inggris, ini akan siap segera diimplementasikan di Indonesia,” tutur Adi.
Togar Pasaribu menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan lembaga-lembaga terkait dalam mewujudkan terbentuknya LPP yang semestinya sudah dibentuk sejak tahun 2017 atau tiga tahun setelah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diterbitkan.
Sebelumnya sempat muncul wacana perluasan kewenangan LPS untuk menjamin produk asuransi namun hal itu terbantahkan dengan proses yang sedang ditempuh OJK, LPS dan Kementerian Keuangan untuk mempersiapkan aspek teknis pembentukan LPP.
Togar Pasaribu mengatakan konsep LPP tidak bisa disamakan dengan LPS di Industri perbankan. Menurut Togar pada industri asuransi terdapat produk asuransi yang risikonya ditanggung oleh pemegang polis bukan perusahaan asuransi.
“Kami sudah melakukan kajian dan diskusi dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan [OJK], yang jelas konsep lembaga penjamin polis sangat berbeda dengan LPS karena kalau di asuransi jiwa, contoh unit linked itu tidak dijamin lembaga penjamin polis karena investasi itu risikonya ada di pemegang polis, bukan di perusahaan,” kata Togar dalam sebuah webinar, Kamis (16/6/2022).
Selanjutnya Togar juga meminta lembaga-lembaga terkait dan asosiasi menghitung besaran premi yang harus dibayarkan perusahaan asuransi mengingat perusahaan asuransi memiliki kemampuan permodalan yang berbeda.