BeritaPerbankan – Komisi XI DPR RI memberikan beberapa rekomendasi penting kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait tugas, fungsi, dan wewenangnya, terutama dalam kebijakan resolusi bank yang telah dijalankan sepanjang tahun 2024. Beberapa hal tersebut perlu diperbaiki untuk meningkatkan kinerja LPS ke depannya.
Dalam rapat kerja dengan Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, yang berlangsung pada 20 November 2024, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie, menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik dalam kebijakan resolusi bank. Ia mengatakan bahwa kebijakan resolusi bank harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.
“LPS harus memastikan kebijakan resolusi bank dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip good corporate governance, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Dolfie.
Tidak hanya itu, Komisi XI meminta LPS untuk memperbaiki pengelolaan investasi asetnya dengan fokus pada likuiditas dan manajemen risiko. Percepatan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan juga menjadi salah satu poin penting untuk ditingkatkan oleh LPS untuk memberikan rasa aman bagi nasabah dan menjaga kepercayaan nasabah terhadap perbankan maupun LPS.
Komisi XI DPR RI juga memberikan catatan penting lainnya yaitu usulan untuk mengkaji kemungkinan peningkatan batas nilai simpanan yang dijamin oleh LPS. Saat ini, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per bank. Komisi XI meminta LPS untuk melakukan kajian mendalam tentang kemungkinan peningkatan nilai penjaminan tersebut menjadi lebih dari Rp2 miliar.
“Hasil kajian ini diharapkan dapat disampaikan pada triwulan I tahun 2025,” tambah Dolfie.
Selain kebijakan penjaminan simpanan, Komisi XI juga meminta LPS untuk memperjelas peta jalan (road map) terkait program penjaminan polis asuransi. Program ini menjadi fokus utama LPS setelah berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam peta jalan tersebut, LPS diharapkan menjelaskan kriteria peserta yang akan masuk dalam program penjaminan polis, skema penjaminan, serta jenis dan batas maksimum nilai polis yang dijamin.
“Road map ini harus disampaikan kepada Komisi XI DPR RI paling lambat pada triwulan I tahun 2025,” tegas Dolfie.
Seiring dengan perkembangan teknologi di sektor perbankan, pengawasan terhadap bank digital menjadi semakin krusial. Dalam kesempatan tersebut, Komisi XI juga meminta LPS untuk lebih proaktif dalam memantau kepatuhan bank digital dalam menyampaikan informasi terkait Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) kepada nasabah. Bank digital diharapkan dapat lebih transparan dalam memberikan informasi ini untuk melindungi nasabah dari risiko yang tidak diinginkan.
LPS juga diharapkan untuk menyempurnakan laporan kelembagaan sesuai amanat Pasal 88 dan Pasal 7 angka 58 UU P2SK. Laporan ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pelaksanaan tugas dan fungsi LPS, kinerja program, indikator utama kinerja, serta capaian yang diraih oleh dewan komisioner dan anggotanya. Penyempurnaan laporan ini, menurut Komisi XI, harus sudah diterapkan dalam laporan tahunan 2024.
Sejumlah rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi XI DPR RI, diharapkan tidak hanya memperkuat fungsi LPS, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan, khususnya dalam hal penjaminan simpanan dan polis asuransi. Semua kebijakan yang diambil mampu memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah bank dan pemegang polis asuransi di Indonesia.