TRENDING
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan 16 hours ago
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS 17 hours ago
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan! 17 hours ago
Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up? 18 hours ago
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022! 19 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
29/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Finansial

Komisi XI DPR RI Desak Pemerintah Segera Bentuk LPS Asuransi, Demi Lindungi Konsumen

oleh Permadi
09/12/2021
in Finansial
Reading Time:3 mins read
0 0
0
Komisi XI DPR RI Desak Pemerintah Segera Bentuk LPS Asuransi, Demi Lindungi Konsumen
0
SHARE
3
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Komisi XI DPR RI menerima kedatangan Komunitas korban asuransi AXA Mandiri, AIA, dan Prudential di Gedung DPR RI pada Senin (6/12) yang turut dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Koordinator korban asuransi Maria Tri Hartati, dalam rapat dengar pendapat (RDP) meminta anggota dewan dan OJK menghapus produk unit link karena dinilai sudah memakan banyak korban. Produk unit link merupakan jenis asuransi yang menggabungkan produk investasi dan asuransi permanen (whole life).

Pembiayaan asuransi unit link dibayar dari kumpulan investasi yang dilakukan oleh pemegang polis. Dalam rilis resmi Komisi XI DPR RI, nasabah AIA, AXA Mandiri, dan Prudential mengadukan produk asuransi unit link terkait pemalsuan Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), pencatutan data oleh agen, hingga pembukaan polis baru tanpa diketahui nasabah.

Nasabah juga protes karena temuan dan laporan tersebut hingga kini belum direspon serius oleh OJK. Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menyebutkan menurut data dari OJK, pengaduan produk asuransi unit link hingga tahun 2021 mencapai 590 laporan.

Jumlah tersebut naik dibandingkan laporan tahun 2019 sebanyak 360 laporan. Putri menambahkan sebanyak tiga juta nasabah menutup produk asuransi bermasalah itu karena merasa dirugikan.

Dalam RDP yang dihadiri OJK dan perwakilan nasabah korban asuransi unit link, Puteri meminta OJK segera melakukan tindakan konkret menyelesaikan permasalahan ini.

Putri berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban asuransi unit link. Ia juga mendesak OJK melakukan evaluasi kepada agen asuransi yang mana menurut laporan para agen tidak mendapatkan pelatihan secara profesional.

Para agen asuransi tersebut dinilai tidak kompeten karena menjual produk yang terlalu mahal tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial konsumen.

Perusahaan asuransi harus menerapkan standarisasi dan sertifikasi kepada seluruh agen asuransi agar nasabah memperoleh informasi menyeluruh dan mendapatkan produk yang sesuai dengan profil keuangan nasabah.

Lebih jauh, Puteri mendesak pemerintah bersama DPR, OJK dan KSSK segera membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) asuransi guna mencegah kerugian serupa dan melindungi hak keuangan nasabah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

“Kita harus ingat juga, Lembaga Penjamin Simpanan Asuransi itu belum ada sampai dengan hari ini walaupun sudah menjadi amanat undang-undang. Jadi saya yakin ini sudah menjadi tugas bersama DPR, OJK, dan KSSK untuk mendirikan lembaga tersebut,” jelas Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama OJK dan Komunitas Korban Asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Hal yang sama dikemukakan oleh anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang meminta OJK memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penjualan asuransi unit link. Selanjutnya hasil investigasi bisa menentukan apakah ke depannya produk tersebut masih boleh dijual atau tidak.

Terlebih hingga kini nasabah korban asuransi unit link belum memperoleh kejelasan soal nasib uang mereka. Pembekuan sementara penjualan produk unit link juga akan mempermudah dalam proses investigasi.

Misbakhun mengungkapkan terdapat prosedur yang belum terpenuhi dalam penjualan produk asuransi tersebut. Berdasarkan investigasi Panja Komisi XI DPR RI ditemukan bahwa banyak nasabah yang merasa dirugikan secara finansial alih-alih memperoleh manfaat dari produk asuransi yang mereka beli.

Politikus Partai Golkar itu menerima laporan dari nasabah yang merasa tertipu karena di awal mereka membeli asuransi kesehatan, asuransi jiwa dan pendidikan yang biasa (konvensional) namun kemudian telah dikonversikan menjadi produk asuransi unit link.

“Ujungnya hanya kerugian yang mereka alami, dan ini tak sesuai penjelasan awal oleh para sales dan agen asuransi, sehingga pemegang polis merasa ada unsur penipuan ke mereka,” tukas Misbakhun.

Kasus asuransi unit link semakin menambah beban tekanan sektor industri keuangan di tengah pandemi. Moratorium dan penyelesaian kasus hingga hak konsumen terpenuhi wajib dilakukan agar kepercayaan publik terhadap industri asuransi tidak mengalami penurunan.

Misbakhun mengkritik kinerja OJK yang dinilai belum mampu menjembatani kepentingan konsumen dan perusahaan yang mengeluarkan produk tersebut sehingga langkah moratorium harus segera diambil agar perusahaan fokus pada penyelesaian masalah dengan pengawasan ketat dari OJK.

Seperti diketahui Komunitas Korban Asuransi pada Oktober 2021 melaporkan dugaan kecurangan penjualan produk asuransi unit link. Mereka juga menyayangkan respon OJK yang dinilai kurang responsif menanggapi keluhan konsumen.

 

 

Tags: Asuransiasuransi jiwaasuransi kesehatanasuransi pendidikanAsuransi Unit LinkAXADPR RILPSMisbakhunojkPrudentialPuteri Komarudin
Previous Post

Tukar Uang Rusak Kini Bisa Lewat Online, Simak Caranya

Next Post

Simpanan Dijamin LPS, Punya Rekening Bersama Kenapa Tidak?

Next Post
LPS Umumkan Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Bank Umum dan BPR

Simpanan Dijamin LPS, Punya Rekening Bersama Kenapa Tidak?

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

25/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

26/05/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

28/05/2022
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

28/05/2022
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

28/05/2022
Ada Apa Dengan PHK Massal  Perusahaan Start Up?

Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up?

28/05/2022
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

28/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add