Berita Perbankan – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dr. Hj. Siti Mufattahah Psi MBA, telah menyelenggarakan sebuah seminar nasional yang membahas pentingnya peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam memperkuat sistem perbankan Indonesia.
Acara yang turut menggandeng perwakilan LPS tersebut berlangsung di Ballroom Hotel City, Kota Tasikmalaya, pada Selasa, 31 Oktober 2023. Dalam seminar ini, Siti Mufattahah berbicara tentang beragam isu terkait perbankan nasional dan berbagi pandangannya tentang bagaimana LPS dapat berkontribusi untuk meningkatkan stabilitas sektor perbankan di Indonesia. Acara ini menjadi platform penting untuk memberikan pemahaman yang lebih tentang masalah perbankan di negara ini.
“Targetnya masyarakat paham tentang perkembangan ekonomi di masa sekarang, baik digitalisasi, maupun perbankan dan lain sebagainya,” ungkap Siti Mufattahah.
Dalam acara ini, Siti sengaja mengundang LPS untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tugas dan fungsi LPS, terutama dalam pelaksanaan program penjaminan simpanan. Kehadiran LPS diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa simpanan mereka di bank aman dijamin LPS saat bank mengalami kebangkrutan.
Peran dan fungsi LPS perlu disosialisasikan lebih luas kepada masyarakat agar mereka tidak ragu dan khawatir menabung di bank karena LPS hadir menjamin dana simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat kejahatan perbankan seperti penipuan dan kredit macet.
“LPS ini sangat penting guna memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak risau dan merasa aman menyimpan uang di perbankan yang resmi, terjamin dan legal,” tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa seluruh bank, seperti Bank Himbara, BRI, BNI, BCA, Mandiri, BJB, BPR, dan beberapa bank lainnya, berada di bawah jaminan LPS. Dengan demikian, masyarakat akan merasa aman saat menabung di bank-bank ini, karena LPS memberikan jaminan.
Menurutnya, LPS dibentuk dengan tujuan agar perbankan dapat memberikan keamanan kepada nasabahnya yang menyetor uang di bank.
“Jika terjadi sesuatu, bankannya colab atau tutup, uang masyarakat tetap aman, karena sudah dijamin LPS,” pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa LPS telah menjalankan program penjaminan simpanan nasabah perbankan sejak tahun 2005. LPS mengganti saldo rekening nasabah bank yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi oleh LPS. Proses pencairan klaim penjaminan berlangsung cepat hingga 90 hari kerja terhitung sejak bank ditutup.