BeritaPerbankan – Penawaran suku bunga simpanan yang tinggi, menjadi daya tarik bank digital dipilih sebagian masyarakat untuk menyimpan uang. Namun tawaran bunga simpanan yang menggiurkan ini tidak sejalan dengan program penjaminan simpanan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di mana simpanan yang dijamin tidak boleh menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP).
Menanggapi isu ini, Komisi XI DPR RI mendesak LPS untuk lebih aktif dalam mengedukasi nasabah tentang risiko bunga simpanan tinggi di bank digital. Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama LPS pada Selasa (25/6), Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin menyampaikan kekhawatirannya bahwa banyak masyarakat tergiur dengan bunga tinggi tanpa menyadari bahwa simpanan mereka tidak sepenuhnya dijamin oleh LPS.
“Banyak masyarakat yang tergiur karena belum tahu kalau simpanan mereka di cover oleh LPS,” ujar Puteri.
Komisi XI DPR RI mendorong LPS untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai batas penjaminan bunga simpanan. Puteri berharap kantor-kantor perwakilan LPS di seluruh Indonesia dapat berperan aktif dalam memberikan informasi yang jelas dan tepat kepada masyarakat.
Selain edukasi kepada nasabah, Puteri juga menyoroti pentingnya transparansi dari pihak bank digital itu sendiri. Dia mendesak agar bank digital memberikan informasi yang benar dan jelas kepada nasabah mengenai risiko dan batas penjaminan simpanan. Menurutnya, bank digital harus berperan dalam memastikan nasabah memahami risiko dari keputusan memilih produk simpanan dengan bunga tinggi di atas ambang batas maksimal yang ditetapkan LPS.
Senada dengan Puteri, Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PDIP, Andreas Edy Susetyo, juga menyoroti isu bunga simpanan digital yang tinggi. Andreas mengamati bahwa bank-bank digital sering menawarkan bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, sehingga menimbulkan kekhawatiran apakah nasabah benar-benar memahami risiko tersebut.
“Kondisi ini benar-benar harus di monitoring,” tandas Andreas.
Andreas khawatir banyak nasabah yang tidak menyadari bahwa simpanan mereka mungkin tidak memenuhi kriteria untuk dijamin oleh LPS jika bunga simpanan melebihi batas yang telah ditetapkan.
Seperti diketahui bahwa untuk mendapatkan jaminan dari LPS, simpanan nasabah wajib memenuhi tiga syarat utama yaitu simpanan wajib tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat tindak pidana perbankan.
LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk periode Juni-September 2024 tidak mengalami kenaikan, masih di level 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25% untuk simpanan dalam mata uang asing dan 6,75% berlaku untuk simpanan di BPR/BPRS.
Selain itu, upaya peningkatan literasi keuangan di kalangan masyarakat juga sangat penting. Literasi keuangan yang baik membuat nasabah lebih memahami risiko dan manfaat dari berbagai produk perbankan, termasuk simpanan dengan bunga tinggi.
Dengan literasi keuangan yang baik, nasabah akan lebih kritis dalam mengevaluasi tawaran bunga tinggi dari bank digital dan memahami batasan penjaminan simpanan oleh LPS. Ini akan membantu nasabah membuat keputusan yang lebih bijak dan mengurangi risiko kehilangan simpanan mereka.
Perkembangan bank digital di Indonesia memang membawa banyak manfaat, termasuk kemudahan dalam akses layanan perbankan dan inovasi produk keuangan. Namun, perkembangan ini juga harus diimbangi dengan perlindungan nasabah yang memadai.