BeritaPerbankan -Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sudah resmi disahkan. Dalam aturan terbaru tersebut, DPR memasukkan pasal pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mampu mendorong program prioritas pemerintah.
“Kalau itu (revisi) sudah diketok. Sudah ada (pasal pertumbuhan),” ujar Dolfie saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Dolfie menjelaskan bahwa revisi UU P2SK diarahkan untuk mendukung sektor-sektor strategis yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, jika sektor strategis yang diprioritaskan sesuai dengan program pemerintah, maka akan langsung masuk dalam fokus kebijakan.
“Iya, ya. Sektor strategis. Nah, kalau kebetulan sektor strategisnya ketemu dengan program pemerintah, ya masuk,” katanya.
Salah satu sektor yang disebut Dolfie adalah perumahan. Ia menilai, pembangunan perumahan bukan hanya mampu menyediakan tempat tinggal, tetapi juga memberikan efek berganda bagi perekonomian.
“Nah, perumahan termasuk sektor strategis karena menciptakan lapangan pekerjaan. Efek ininya kan pajak (pendapatan negara),” tambahnya.
Revisi UU P2SK tidak muncul begitu saja. Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menyoroti pasal-pasal yang berkaitan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga DPR harus melakukan perbaikan.
Namun, DPR juga memanfaatkan momentum revisi tersebut untuk memperkuat beberapa ketentuan lain, termasuk pasal-pasal terkait dengan Bank Indonesia (BI). Fokus utamanya adalah mempertegas kembali peran BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kita sedang membicarakan, tapi belum diputuskan karena kita ingin memperkuat BI, kita berikan penguatan dalam peran pertumbuhan,” ujar Misbakhun.
Masuknya pasal pertumbuhan dalam revisi UU P2SK menandai arah baru dalam kebijakan keuangan nasional. Regulasi ini diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga memberikan ruang bagi sektor strategis yang mampu menggerakkan ekonomi.
Sektor perumahan menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan fiskal dan moneter bisa bersinergi untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan konsumsi, serta mendongkrak penerimaan pajak. Dengan efek berantai yang besar, sektor ini dinilai strategis untuk menjaga daya tahan ekonomi nasional.











