Berita Perbankan – Proses perpindahan kantor pusat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke IKN Nusantara mulai memasuki tahap persiapaan. Melalui gelaran Sayembara Desain Kantor Pusat LPS di IKN, LPS tengah menyeleksi sekitar 62 desain karya anak bangsa yang nantinya akan dipilih satu pemenang yang desainnya akan digunakan dalam pembangunan kantor pusat terbaru LPS.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih mengatakan terkait dengan pembangunan kantor baru LPS di IKN, pihaknya telah mengambil sampel tanah di lokasi pembangunan untuk dianalisa di Jakarta. Hal in dilakukan agar pondasi yang digunakan sesuai dengan karakteristik tanah di IKN sehingga bangunan dapat berdiri kokoh dan aman.
“Jadi sudah dalam tahap kita sudah mengambil sampel tanah tersebut. Kami juga sudah melakukan sayembara desain dari gedung LPS,” ujarnya.
Lana menjelaskan bahwa menurut aturan yang diberlakukan oleh Kementerian PUPR untuk bangunan-bangunan di IKN, lahan seluas 1,2 hektar yang akan digunakan untuk gedung kantor LPS akan terbagi menjadi dua bagian, yaitu 30 persen untuk bangunan dan sisanya akan menjadi area terbuka hijau.
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya masih dalam proses negosiasi soal penambahan lahan untuk LPS di IKN Nusantara kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Seperti diketahui bersama, sejumlah lembaga dan instansi pemerintah harus memiliki kantor pusat yang berada di wilayah Ibu Kota Negara. LPS menjadi salah satu lembaga yang harus pindah ke IKN Nusantara. LPS menargetkan kantor pusat LPS di IKN mulai beroperasi pada Agustus 2024.
Meski begitu, lanjut Lana, kantor LPS di Jakarta masih akan beroperasi sebagai kantor perwakilan. Lana menambahkan, selain kantor pusat di IKN dan kantor perwakilan di Jakarta, LPS juga sedang dalam proses mendirikan kantor perwakilan wilayah di tiga kota yaitu Medan, Surabaya dan Makassar.
Dengan beroperasinya kantor perwakilan di empat kota, LPS berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Sosialisasi tugas dan fungsi LPS serta edukasi literasi keuangan, yang selama ini konsisten dilakukan, diyakini akan lebih luas lagi jangkauannya dengan adanya kantor perwakilan.
“Hadirnya LPS di kota-kota tersebut, diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat mengenai LPS dan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Sehingga hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan dan asuransi,” kata Lana.
Di samping itu, LPS juga diketahui sedang sibuk mempersiapkan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kabar terbaru, LPS sudah memiliki Direktur Eksekutif Bidang Penjaminan Polis. Selain itu, LPS juga terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan DPR dan OJK dalam rangka penyusunan regulasi terkait implementasi penjaminan polis.
Berdasarkan mandat UU P2SK, LPS akan mulai menjalankan program penjaminan polis pada Januari 2028 atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan. LPS memastikan hanya perusahaan asuransi dengan kinerja positif yang bisa menjadi peserta program penjaminan polis, guna mencegah terjadinya moral hazzard.
Hal ini juga menjadi solusi jitu untuk memudahkan masyarakat dalam memilih perusahan asuransi mana yang memiliki performa kinerja keuangan yang sehat, sehingga potensi terjadinya gagal bayar perusahaan asuransi dapat diminimalisir.
Dalam menentukan kriteria perusahaan asuransi yang sehat, LPS bekerjasama dengan OJK untuk mengevaluasi dan memberikan penilaian terhadap kinerja perusahaan asuransi. LPS meminta industri asuransi memanfaatkan masa transisi lima tahun ini untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan keuangan yang baik.
Penjaminan polis asuransi sejatinya sudah dinantikan oleh masyarakat dan industri asuransi di tanah air. Dengan adanya program ini, diharapkan LPS dapat memberikan jaminan atas hak-hak pemegang polis saat perusahaan asuransi dinyatakan gagal bayar. Sementara bagi para pelaku usaha industri asuransi, UU P2SK yang menugaskan LPS menjamin polis asuransi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Pasalnya dalam beberapa tahun ini, masyarakat dihebohkan dengan kasus gagal bayar polis oleh sejumlah perusahaan asuransi yang mengakibatkan kerugian bagi nasabahnya.