BeritaPerbankan – Komisi XI DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) akan selesai pada akhir tahun 2022.
Sejauh ini proses pembahasan RUU PPSK sudah dilaksanakan pada sidang pertama Komisi XI DPR RI. Salah satu isu yang dibahas adalah pembentukan lembaga Penjamin bagi koperasi simpan pinjam seperti LPS pada industri perbankan.
“Masa sidang pertama sudah dilakukan pembahasan. Sidang berikutnya akan dilakukan sosialisasi untuk melihat dimana kekurangan,” ungkap anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Ngurah Agung Rai Wijaya di Denpasar, Bali pada Minggu (24/7).
Rai Wijaya menambahkan tahapan selanjutnya RUU PPSK akan dibahas dalam sidang kedua dengan agenda sosialisasi untuk mendiskusikan dan melengkapi poin-poin penting yang akan masuk dalam RUU PPSK sebelum nantinya draft tersebut diserahkan kepada Pemerintah.
“Masa sidang pertama sudah dilakukan pembahasan. Sidang berikutnya akan dilakukan sosialisasi untuk melihat dimana kekurangan,” ungkapnya.
Hasil diskusi dan pembahasan di sidang kedua tersebut, selanjutnya akan diputuskan dalam sidang paripurna. Setelah itu naskah RUU PPSK akan diserahkan kepada Pemerintah dan tinggal menunggu agenda pembahasan DPR dan Pemerintah.
“Setelah diserahkan kepada pemerintah tinggal nunggu waktu kapan pemerintah siap melakukan pembahsan tentang RUU,” ujarnya.
Rai mengatakan DPR mendukung terbentuknya LPS khusus koperasi agar masyarakat yang menjadi anggota koperasi merasa lebih aman menyimpan uang karena mendapatkan penjaminan dari lembaga penjamin.
Kehadiran LPS bagi koperasi diyakini mampu mendorong pertumbuhan industri koperasi dan menarik minat masyarakat untuk memanfaatkan koperasi sebagai jasa keuangan andalan.
“Ini sudah kami bahas. kami ingin merencanakan agar koperasi juga terjamin, walapun terpecah-pecah ada juga yang besar,” ujar Rai.
Dorongan untuk membentuk lembaga penjamin simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sudah disuarakan oleh para pelaku industri koperasi sejak lama.
Hal itu juga sempat diutarakan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar I Dewa Made Agung yang berharap LPS dapat menjamin simpanan anggota koperasi.
Namun seperti diketahui bersama bahwa LPS tidak memiliki kewenangan menjamin simpanan anggota koperasi sebab tidak memiliki payung hukum.
“Dengan adanya penjaminan tersebut, besar harapan kami Gerakan Koperasi Kota Denpasar lebih mudah berkembang dan dapat menyasar pasar-pasar baru terutama generasi milenial untuk mau dan ikut berkecimpung di koperasi,” kata Dewa Made Agung.