BeritaPerbankan – Melalui hasil rapat tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) dengan pemegang polis (pempol), jumlah pempol yang telah divalidasi dan diverifikasi mencakup sebanyak 11.001 orang. Adapun polisnya berjumlah 23.465.
Secara rinci, total tagihan mencapai Rp11.294.681.800.428. Namun, tim likuidasi berdalih angka ini masih bersifat sementara. “Angka dapat berubah, berdasarkan masukan dan saran dari OJK,” ungkap Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal.
Harvardy mengaku, jumlah tagihan ini masih jauh dengan total aset yang saat ini dimiliki Wanaartha. Meski begitu, ia belum bisa merinci lebih jauh terkait jumlah aset karena masih disusun di neraca sementara likuidasi (NSL).
Berdasarkan ketentuan SEOJK No.16/2018, pada pokoknya NSL terdiri atas Aset, Kewajiban/liabilitas dan Estimasi selisih lebih (kurang).
Sementara itu, perwakilan pempol yang masuk dalam tim observer Wanaartha Life, Freddy Handoyo mengatakan, dana yang ada saat ini berkisar kurang dari Rp400 Miliar-500 Miliar. Sehingga, pempol meminta agar tim likuidasi dan OJK menagih kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk membayar sisanya.
“Sudah Kami Mohon dan imbau, PSP wajib dan harus suntik dana ke tim likuidasi. Agar korban bisa mendapatkan kembali uangnya tanpa menelan pil pahit,” tandas Freddy.
Atas hal ini, Harvardy menanggapi, pihaknya akan berdiskusi dengan PSP untuk meminta solusi terkait kekurangan dananya tersebut. Ia membuka peluang agar PSP memberi setoran modal untuk menutupi sisanya.
Seiring dengan itu, tim likuidasi juga mengupayakan pelepasan blokir rekening aset RD yang tidak dirampas negara di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, besarannya kurang lebih Rp2,4 triliun. Selain itu, mereka juga mengupayakan Peninjauan Kembali (PK) terhadap aset rampasan negara.