TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 week ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 2 weeks ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 2 weeks ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 2 weeks ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 weeks ago
berikutnya
sebelum
Search
13/01/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

KPK Periksa Kabag Kredit Bank Jepara Artha Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

oleh Permadi
20/11/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
127 6
0
KPK Periksa Kabag Kredit Bank Jepara Artha Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

Antara

153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha. Salah satu yang diperiksa adalah Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono (AS). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penyelewengan dalam pemberian kredit fiktif yang kini tengah diusut oleh KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang untuk AS, MAR, dan AW,” jelas Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Selain Ariyanto, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Muhamad Arif Rohman (MAR), yang merupakan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi BPR Bank Jepara Artha, dan Agung Widodo (AW), Staf Admin Bagian Legal BPR Jepara Artha sejak tahun 2018 hingga 2024.
KPK telah meningkatkan status kasus korupsi pencairan kredit usaha ini ke tahap penyidikan, dengan dugaan adanya kredit fiktif yang diberikan kepada 39 debitur. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum merilis identitas lengkap kelima tersangka yang terlibat karena proses penyidikan masih berjalan.

Sebagai bagian dari upaya penyidikan, pada 26 September 2024, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi lima tersangka berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. Menurut keterangan KPK, larangan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para tersangka tetap berada di Indonesia guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi BPR Bank Jepara Artha ini tidak hanya berhenti pada pemberian kredit fiktif. KPK juga tengah melacak kemungkinan adanya aliran dana korupsi yang digunakan untuk keperluan kampanye pemilihan presiden (Pilpres). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Kami akan melacak lebih jauh terkait dana kampanye, apakah ada keterlibatan dana dari kasus ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Investigasi ini diperkuat oleh temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2023, yang mencatat adanya transaksi mencurigakan di salah satu BPR di Jawa Tengah. Berdasarkan analisis PPATK, pada periode 2022-2023, total dana mencurigakan yang dicairkan oleh Bank Jepara Artha mencapai Rp102 miliar, yang mengalir ke 27 debitur. Dana ini diduga kemudian ditarik secara tunai dan disetorkan ke rekening seseorang berinisial MIA, yang diduga terkait dengan simpatisan partai politik.

Total dana yang diterima oleh MIA mencapai Rp94 miliar. Dana tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, dan PT NBM, serta beberapa individu yang diduga terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN).

Terkait dengan dugaan aliran dana tersebut, Sudaryono, Ketua Gerindra Jawa Tengah yang juga Sekretaris Umum Koperasi Garudayaksa Nusantara, membantah keras tuduhan adanya keterlibatan Koperasi Garudayaksa Nusantara dan perusahaan terkait dalam menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha.

“Itu adalah fitnah yang sangat serius jika dikatakan bahwa Koperasi Garudayaksa Nusantara dan perusahaan terkait menerima aliran dana tersebut,” tegas Sudaryono.

Kasus ini semakin mencuat setelah Bank Jepara Artha dilanda isu kebangkrutan sejak Juli 2023. Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan nasabah, yang mayoritas merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jepara. Banyak nasabah yang mulai menarik dana mereka setelah pesan berantai mengenai masalah keuangan bank tersebut tersebar luas.

Pada 21 Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024. Dengan pencabutan izin ini, PT BPR Bank Jepara Artha diminta untuk menghentikan segala aktivitas perbankan dan menutup seluruh operasionalnya.

Sementara itu, terkait dana simpanan nasabah yang terdampak akibat penutupan BPR Bank Jepara Artha telah ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui program penjaminan simpanan, dengan nilai penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. LPS juga melakukan proses likuidasi seluruh aset milik bank untuk menyelesaikan hak-hak nasabah dan kewajiban bank.

 

Tags: BPR Bank Jepara ArthaKPKkredit fiktiflembaga penjamin simpananLPSojk
Previous Post

Kinerja BPR Triwulan II 2024: Pertumbuhan Aset dan DPK Melambat, 99,98 persen Rekening Dijamin LPS

Next Post

Foto dari WA Hilang? Ini Cara Mengatasinya

Next Post
Foto dari WA Hilang? Ini Cara Mengatasinya

Foto dari WA Hilang? Ini Cara Mengatasinya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

09/09/2025
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
LPS Gandeng Industri Asuransi Siapkan Program Penjaminan Polis

LPS Siapkan Skema Premi Untuk Program Penjaminan Polis

07/11/2025
LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

15/10/2021
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.