BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau bagi para lender (pemberi pinjaman) harus memahami risiko pendanaan yang macet dalam transaksi P2P lending atau pinjaman online (pinjol) merupakan risiko lender.
Jika borrower tidak membayar sesuai perjanjian, maka risiko pendanaan ditanggung oleh lender. Sementara kewajiban platform P2P lending adalah melakukan upaya penagihan kepada borrower (penerima pinjaman), jika pinjaman tidak dikembalikan sesuai perjanjian.
“Sebelum penyaluran pinjaman, platform P2P lending menyediakan informasi calon borrower, termasuk hasil scoringnya dan memfasilitasi asuransi kredit terutama apabila lender memilih mitigasi risiko berupa asuransi,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot. Ia juga meminta platform P2P lending untuk lebih selektif dalam memfasilitasi pendanaan agar kualitas pendanaan platform P2P lending tidak banyak yang macet.
Hal ini ia ungkap menangani kredit macet yang tengah dialami Tanifund. Dalam website Tanifund, tingkat keberhasilan penyelenggara penagihan dalam jangka waktu hingga 90 hari (TKB90) terlihat hanya 51,73 persen. Artinya yang kredit macet mencapai 48,27 persen.
OJK pun akhirnya turun tangan, dan kini melakukan pengawasan ketat terhadap platform fintech TaniFund. Selain itu OJK juga melakukan proses pemeriksaan khusus untuk memastikan kondisi platform pinjaman online (pinjol) berbasis agri tersebut.