BeritaPerbankan – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP), yang dijadwalkan mulai beroperasi pada tahun 2028, atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan pada tahun 2023. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat stabilitas sektor keuangan, khususnya industri asuransi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa saat ini, LPS tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun aturan pelaksanaan program ini, yang diharapkan akan memberikan perlindungan bagi pemegang polis asuransi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi.
Purbaya menyatakan bahwa sesuai dengan UU P2SK, peraturan pelaksanaan program penjaminan polis harus diselesaikan paling lambat 2 Januari 2025. Hal ini penting agar LPS dapat memulai implementasi program tersebut pada tahun 2028. Ia berharap program ini mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat, yang sempat menurun akibat kasus gagal bayar klaim oleh sejumlah perusahaan asuransi besar dalam beberapa tahun terakhir.
“Image asuransi di masyarakat jelek sekali karena Jiwasraya, Bumiputera, dan lain-lain. Masyarakat banyak yang hilang uangnya. Hitungan saya paling tidak bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat dulu,” ujar Purbaya.
LPS telah menyusun draft peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh UU P2SK. Draft ini mencakup beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan LPS (PLPS). Beberapa poin utama dalam pengaturan ini antara lain:
1. Iuran Awal dan Iuran Berkala Penjaminan: LPS akan menetapkan iuran awal kepesertaan yang harus dibayar oleh perusahaan asuransi. Iuran ini akan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari ekuitas perusahaan. Selain itu, perusahaan asuransi juga harus membayar iuran berkala yang dihitung dari agregasi antara cadangan teknis dan premi.
2. Batas Maksimal Penjaminan: Seperti halnya program penjaminan simpanan di bank, LPS juga akan mengatur batas maksimal premi yang akan ditanggung dalam program penjaminan polis. Batas maksimal ini diharapkan mencakup sekitar 90% dari jumlah pemegang polis, memberikan perlindungan signifikan bagi konsumen.
3. Kriteria Kesehatan Perusahaan Asuransi: Perusahaan asuransi yang ingin berpartisipasi dalam program penjaminan harus memenuhi kriteria kesehatan yang ditetapkan oleh OJK. Ini termasuk rasio risk-based capital (RBC), tingkat kesehatan komposit, status pengawasan, dan kepatuhan terhadap sanksi OJK. Perusahaan yang tidak memenuhi kriteria ini akan diminta untuk meningkatkan kondisi keuangannya sebelum dapat ikut serta dalam program penjaminan polis.
Dalam rangka menjaga integritas dan efektivitas program, LPS juga berencana untuk melakukan pengecekan acak terhadap kondisi kesehatan perusahaan asuransi yang mengikuti program penjaminan polis. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi yang terlibat dalam program ini benar-benar memiliki kesehatan finansial yang baik.
“Kalau yang kami random check ternyata bagus, sesuai dengan data OJK, kami terima semua. Kalau ada perbedaan signifikan, kami akan hitung semua perusahaan asuransi yang akan masuk,” ujar Purbaya.
Pengecekan ini dilakukan agar tidak ada perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan finansial pada awal pelaksanaan program. Tujuannya adalah untuk mencegah kebangkrutan yang dapat memaksa LPS untuk menanggung klaim dalam jumlah besar, yang dapat berdampak pada keuangan lembaga tersebut.
Program Penjaminan Polis Asuransi ini dirancang tidak hanya untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor asuransi telah mengalami penurunan reputasi akibat beberapa kasus gagal bayar yang melibatkan perusahaan besar. Program ini diharapkan dapat mengubah pandangan masyarakat dan menciptakan iklim yang lebih sehat dan stabil di industri asuransi.
Selama periode transisi menuju tahun 2028, perusahaan asuransi akan diberi waktu untuk memperbaiki kinerja keuangannya agar bisa memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam program penjaminan polis. Hal ini sejalan dengan harapan Purbaya bahwa perusahaan asuransi memiliki cukup waktu untuk menjadi lebih sehat dan dapat berpartisipasi dalam program tersebut.