TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
07/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

Kriteria Perusahaan Asuransi yang Dijamin LPS dalam Program Penjaminan Polis

oleh Permadi
10/11/2024
in Asuransi
Reading Time:2 mins read
133 3
0
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi
155
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP), yang dijadwalkan mulai beroperasi pada tahun 2028, atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan pada tahun 2023. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat stabilitas sektor keuangan, khususnya industri asuransi.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa saat ini, LPS tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun aturan pelaksanaan program ini, yang diharapkan akan memberikan perlindungan bagi pemegang polis asuransi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi.

Purbaya menyatakan bahwa sesuai dengan UU P2SK, peraturan pelaksanaan program penjaminan polis harus diselesaikan paling lambat 2 Januari 2025. Hal ini penting agar LPS dapat memulai implementasi program tersebut pada tahun 2028. Ia berharap program ini mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat, yang sempat menurun akibat kasus gagal bayar klaim oleh sejumlah perusahaan asuransi besar dalam beberapa tahun terakhir.

“Image asuransi di masyarakat jelek sekali karena Jiwasraya, Bumiputera, dan lain-lain. Masyarakat banyak yang hilang uangnya. Hitungan saya paling tidak bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat dulu,” ujar Purbaya.

LPS telah menyusun draft peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh UU P2SK. Draft ini mencakup beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan LPS (PLPS). Beberapa poin utama dalam pengaturan ini antara lain:

1. Iuran Awal dan Iuran Berkala Penjaminan: LPS akan menetapkan iuran awal kepesertaan yang harus dibayar oleh perusahaan asuransi. Iuran ini akan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari ekuitas perusahaan. Selain itu, perusahaan asuransi juga harus membayar iuran berkala yang dihitung dari agregasi antara cadangan teknis dan premi.

2. Batas Maksimal Penjaminan: Seperti halnya program penjaminan simpanan di bank, LPS juga akan mengatur batas maksimal premi yang akan ditanggung dalam program penjaminan polis. Batas maksimal ini diharapkan mencakup sekitar 90% dari jumlah pemegang polis, memberikan perlindungan signifikan bagi konsumen.

3. Kriteria Kesehatan Perusahaan Asuransi: Perusahaan asuransi yang ingin berpartisipasi dalam program penjaminan harus memenuhi kriteria kesehatan yang ditetapkan oleh OJK. Ini termasuk rasio risk-based capital (RBC), tingkat kesehatan komposit, status pengawasan, dan kepatuhan terhadap sanksi OJK. Perusahaan yang tidak memenuhi kriteria ini akan diminta untuk meningkatkan kondisi keuangannya sebelum dapat ikut serta dalam program penjaminan polis.

Dalam rangka menjaga integritas dan efektivitas program, LPS juga berencana untuk melakukan pengecekan acak terhadap kondisi kesehatan perusahaan asuransi yang mengikuti program penjaminan polis. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi yang terlibat dalam program ini benar-benar memiliki kesehatan finansial yang baik.

“Kalau yang kami random check ternyata bagus, sesuai dengan data OJK, kami terima semua. Kalau ada perbedaan signifikan, kami akan hitung semua perusahaan asuransi yang akan masuk,” ujar Purbaya.

Pengecekan ini dilakukan agar tidak ada perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan finansial pada awal pelaksanaan program. Tujuannya adalah untuk mencegah kebangkrutan yang dapat memaksa LPS untuk menanggung klaim dalam jumlah besar, yang dapat berdampak pada keuangan lembaga tersebut.

Program Penjaminan Polis Asuransi ini dirancang tidak hanya untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor asuransi telah mengalami penurunan reputasi akibat beberapa kasus gagal bayar yang melibatkan perusahaan besar. Program ini diharapkan dapat mengubah pandangan masyarakat dan menciptakan iklim yang lebih sehat dan stabil di industri asuransi.

Selama periode transisi menuju tahun 2028, perusahaan asuransi akan diberi waktu untuk memperbaiki kinerja keuangannya agar bisa memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam program penjaminan polis. Hal ini sejalan dengan harapan Purbaya bahwa perusahaan asuransi memiliki cukup waktu untuk menjadi lebih sehat dan dapat berpartisipasi dalam program tersebut.

 

Tags: Asuransilembaga penjaminan simpananLPSojkprogram penjaminan polisPurbaya Yudhi SadewaUU P2SK
Previous Post

Perkuat Sistem Keuangan Nasional, LPS Jamin 99,94% Rekening Nasabah Bank

Next Post

Google Drive Penuh? Ini Cara Mengatasinya

Next Post
Google Drive Penuh? Ini Cara Mengatasinya

Google Drive Penuh? Ini Cara Mengatasinya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

24/09/2024
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

LPS Akan Mengkaji Lagi Wacana Pemberian Potongan Premi bagi Perbankan yang Menyalurkan Kredit Hijau

23/11/2022
LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

14/11/2024
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.