BeritaPerbankan – Uang deposito nasabah BNI sejumlah Rp. 110 miliar hilang di BNI Cabang Makassar. Uang deposito tersebut diketahui milik tiga orang nasabah BNI yang hendak mencairkan dana depositonya. Namun nahas uang puluhan miliar milik ketiga nasabah tersebut tidak tercatat pada sistem bank.
Kronologi Raibnya Uang Deposito Nasabah BNI
Sebelumnya Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, ada tiga orang nasabah BNI mengaku tidak dapat mencairkan uang deposito miliknya. Masing-masing dana nasabah atas nama Andi Idris sebesar Rp. 45 miliar, nasabah inisial H kehilangan dana Rp 16,5 miliar dan dana deposan atas nama R dan A juga raib sebanyak Rp. 50 miliar.
Kuasa Hukum Andi Idris Manggabarani, Syamsul Kamar mengatakan kliennya harus kehilangan dana deposito sejak bulan Februari 2021, namun baru terpublikasi beberapa hari ini setelah manajemen BNI tidak kunjung mengembalikan dana deposito Andi Idris.
Syamsul menceritakan kliennya kemudian meminta penjelasan pihak BNI Makassar, namun kliennya tidak mendapatkan jawaban yang jelas kemana raibnya uang deposito tersebut. Atas kasus ini BNI melapor ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus.
Andi Idris juga membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan pada 9 Juni 2021. Dari investigasi penyidik Bareskrim Mabes Polri menemukan adanya rekening bodong atas nama perusahaan, anak nasabah dan karyawan nasabah tanpa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Syamsul mengatakan hal itu merupakan pelanggaran SOP dan bentuk kejahatan perbankan yang merugikan nasabah.
Rekening bodong itulah yang diduga digunakan pelaku untuk memindahkan dana deposito nasabah. Seluruh transaksi itu kata Syamsul dikendalikan oleh manajemen BNI tanpa persetujuan dan konfirmasi Andi Idris selaku pemilik rekening.
Syamsul dan kliennya mengaku baru mengetahui adanya rekening bodong itu setelah hasil penyelidikan kepolisian pada 18 Agustus 2021 lalu. Dia menduga BNI telah melakukan kesalahan SOP dalam pembuatan rekening bodong. Padahal menurutnya untuk membuat rekening bank perlu konfirmasi berjenjang dan melibatkan pihak-pihak yang bersangkutan. Oleh sebab itu Syamsul menyebut pelanggaran ini begitu terstruktur dan sistematis.
Pelanggaran SOP lainnya yang diduga dilakukan BNI adalah tidak dilakukannya prosedur call-back pada transaksi tanpa kehadiran nasabah. Pembuatan buku tabungan, kartu ATM serta transaksi penarikan dan pemindahbukuan melebihi limit transaksi bank.
BNI Sebut Adanya Dugaan Pemalsuan Bilyet Deposito
Kuasa hukum BNI Ronny L. D Janis mengatakan, BNI menemukan adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito Andi Idris senilai Rp. 40 miliar tertanggal 01 Maret 2021. Bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh BNI Cabang Makassar dan tidak tercatat dalam sistem BNI. Tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk deposito.
Atas temuan dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut, Janis mengatakan kliennya telah melaporkan hal itu ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan investigasi demi mengungkap aliran dana nasabah, pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut, dan riwayat transaski rekening penerima dana sehingga akan terkuak siapa pelaku dibalik kasus penggelapan dana nasabah tersebut.
Pihak BNI memastikan dana nasabah tetap aman di BNI. Pihak BNI meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hasil Temuan Kepolisian: Kronologis dan Penetapan Tersangka
Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka
Berangkat dari laporan yang dibuat BNI tentang dugaan pencucian uang dan tindak pidana perbankan pada 1 April 2021, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka berinisial MBS yang merupakan oknum pegawai BNI Makassar dan akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk mendalami kasus dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp. 45 miliar.
Dalam kasus ini Helmy mengatakan pihak BNI tidak mengalami kerugian materi akibat dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut, namun nasabah berinisal IMB harus mengalami kerugian senilai Rp. 45 miliar. Sementara itu nasabah lainnya berinisisal H juga merugi Rp. 16,5 miliar. Deposan lainnya R dan A mengalami kerugian senilai Rp. 50 miliar namun sudah dibayar.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang memiliki hubungan dengan MBS oknum karyawan BNI Makassar yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Helmy mengatakan pihak kepolisian belum bisa mengungkapkan identitas kedua pelaku yang baru saja ditangkap. Penyidik akan terlebih dahulu melakukan pendalaman terkait keterlibatan kedua tersangka dalam kasus bilyet deposito BNI itu.
Kronologi Versi Penyidik
Pada Juli 2019 tersangka MBS menawarkan kepada nasabah RJ dan AN untuk membuka deposito di BNI cabang Makassar dengan bunga sebesar 8, 25 % dan bonus lainnya. Tawaran serupa juga diberikan kepada nasabah HN dan IMB pada bulan Juli 2020.
Dana nasabah awalnya dimasukan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama deposan. Kemudian tersangka MBS mulai melakukan modus kejahatan dengan menyerahkan slip untuk ditandatangani oleh nasabah dengan dalih akan dipindahkan ke rekening deposito.
Namun faktanya dana tersebut justru dipindahkan ke rekening fiktif yang sudah disiapkan MBS dan kedua tersangka lainnya.
Saat nasabah ingin mencairkan bilyet deposito, sistem BNI tidak menemukan adanya setoran dana nasabah yang dimaksud. Kesimpulan sementara dana milik nasabah digelapkan dengan cara memindahkan uang nasabah ke rekening bodong, bukan ke rekening deposito sehingga pihak BNI tidak bisa menemukan dana deposan dalam sistem. Perihal bilyet deposito yang diduga dipalsukan, kemungkinan digunakan pelaku untuk meyakinkan korban bahwa dana yang disetorkan sudah masuk ke rekening deposito korban.
Hingga hari ini kepolisian sudah menetapkan 3 orang tersangka penggelapan dana deposito nasabah BNI cabang Makassar tersebut.
Bagaimana Nasib Dana Nasabah?
Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot meminta pihak BNI memberikan penjelasan terkait hilangnya dana nasabah BNI tersebut. Jika ditemukan kelalaian yang dilakukan pihak bank, maka dana nasabah yang raib wajib dikembalikan oleh pihak bank.