BeritaPerbankan – Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 yang dirilis pada 13 September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital, yang berlokasi di Jalan Raya Bogor Km.43, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Kepala OJK Wilayah Jabodetabek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen, pencabutan izin ini merupakan langkah tegas dari regulator untuk memperkuat industri perbankan nasional serta memberikan perlindungan kepada konsumen. Dia juga mengatakan bahwa keputusan ini telah melalui proses sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital adalah bagian dari tindakan pengawasan yang kami lakukan untuk terus menjaga stabilitas sektor perbankan dan melindungi kepentingan nasabah,” jelas Roberto.
BPR Nature Primadana Capital pertama kali mendapat status sebagai bank dalam penyehatan setelah Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut menunjukkan angka negatif, yaitu -31,21%, yang jauh di bawah ketentuan minimum. Selain itu, bank ini juga mendapatkan predikat “tidak sehat” dalam evaluasi Tingkat Kesehatan Bank (TKS).
Pada 22 Agustus 2024, OJK meningkatkan status pengawasan bank ini menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah mempertimbangkan upaya penyehatan yang gagal dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham bank. Menurut OJK, pihak manajemen dan pemilik tidak mampu memperbaiki kondisi keuangan BPR dalam kurun waktu yang telah diberikan.
“OJK telah memberikan kesempatan kepada manajemen dan pemegang saham BPR Nature Primadana Capital untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.” tambah Roberto.
Dengan kegagalan penyehatan tersebut, pada 6 September 2024, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank tersebut. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Nature Primadana Capital.
LPS, yang memiliki mandat untuk menjamin simpanan nasabah, akan segera memulai proses likuidasi terhadap bank tersebut. Nasabah BPR Nature Primadana Capital diimbau untuk tetap tenang, karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“OJK mengimbau nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar tidak panik, karena simpanan masyarakat di BPR ini dijamin oleh LPS. Proses pembayaran klaim jaminan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambah Roberto.
Melalui program penjaminan simpanan, LPS menjamin dana simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat tindakan kejahatan perbankan.
Sepanjang tahun 2024 berjalan, OJK telah mencabut izin usaha 14 BPR lainnya, menjadikan total bank yang ditutup pada tahun ini mencapai 15 BPR. Penutupan BPR Nature Primadana Capital menambah daftar panjang penutupan BPR di Indonesia yang tengah mengalami kesulitan keuangan.
Dengan pencabutan izin usaha ini, BPR Nature Primadana Capital resmi menghentikan semua operasional perbankan dan akan masuk dalam tahap likuidasi yang diawasi oleh LPS. Proses ini akan memastikan bahwa hak-hak nasabah tetap terlindungi sesuai dengan aturan yang berlaku.